SEMARANG, Jawapost.net – Penolakan warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara, terhadap rencana pembangunan gardu induk PLN makin menguat. Jumat (13/9/2025), sejumlah perwakilan warga mendatangi kantor DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah di Jalan Gedungbatu Timur No. 129, Semarang Barat. Mereka meminta pendampingan hukum sekaligus dukungan publik agar proyek tersebut dihentikan.

Warga menegaskan, pembangunan gardu induk di tengah permukiman padat penduduk sangat berisiko bagi keselamatan, kesehatan, hingga kelestarian lingkungan. Aspirasi penolakan yang telah mereka sampaikan lewat surat resmi ke instansi pemerintah, hingga kini tak kunjung mendapat jawaban.

“Kami datang ke DPW IWOI Jawa Tengah karena suara kami tak digubris. Harapan kami, media bisa ikut mengawal perjuangan ini agar pembangunan gardu induk yang merugikan masyarakat benar-benar dibatalkan,” ujar salah satu perwakilan warga.

Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, menegaskan pihaknya siap berdiri di belakang masyarakat. “Kami akan mendampingi, menyuarakan, dan menyebarluaskan informasi ini agar publik mengetahui permasalahan yang terjadi. Suara rakyat tidak boleh dipinggirkan,” katanya.

Divisi Hukum DPW IWOI, Akhmad Dalhar, S.H., M.H., menambahkan pihaknya akan menelisik aspek hukum pembangunan gardu induk. “Kami akan memeriksa legalitas perizinan, tata ruang, hingga aturan perlindungan lahan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai jalur hukum,” tegasnya.

Warga menilai proyek itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, mulai dari UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang hingga UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan adanya izin lingkungan dan AMDAL untuk kegiatan berdampak besar.

Dengan dasar itu, masyarakat Tunggul Pandean mendesak pemerintah daerah, PLN, dan pihak terkait segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan. Mereka menuntut pembatalan total rencana gardu induk yang dinilai merugikan warga dan bertentangan dengan aturan.

Baca Juga:  Lima Sertifikasi Hukum Sekaligus: NR. Icang Rahardian, SH., Mempertajam Keahliannya di Berbagai Bidang Hukum

Harapan warga kini tertuju pada pendampingan IWOI. Mereka ingin suara penolakan ini menggema lebih luas, memperkuat posisi hukum masyarakat, sekaligus memberi tekanan moral agar pemerintah benar-benar mencabut rencana pembangunan gardu induk di desa mereka.