
Purbalingga | Jawapost.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area tempat kos wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, mengatakan peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, satu unit sepeda motor milik korban hilang dari parkiran kos.
“Kerugian korban berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru-hitam dengan nomor polisi R-3758-OV, senilai Rp 17 juta,” jelas AKP Siswanto didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno, Kamis (11/9/2025).
Kronologi Kejadian
Dijelaskan, korban bernama Dena Wahyuni (19), warga Kecamatan Kutasari, pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB mendatangi kos temannya bernama Kuswati di Kelurahan Kalikabong. Sepeda motornya diparkir di halaman kos tanpa curiga.
Namun, ketika dicek kembali sekitar pukul 01.30 WIB, motor sudah tidak ada di lokasi. Korban bersama temannya sempat berusaha mencari di sekitar area kos, tetapi tidak berhasil menemukannya. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purbalingga.
Penangkapan Pelaku

Menerima laporan, tim Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan alat bukti, identitas pelaku berhasil terungkap. Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pelaku yang berhasil diamankan yaitu OC, laki-laki berusia 18 tahun 10 bulan, warga Desa Bojong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Dari hasil pemeriksaan, barang bukti sepeda motor juga berhasil diamankan meski sudah sempat dijual di wilayah Kabupaten Cilacap,” terang Kasat Reskrim.
OC diketahui nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Ia mencari sasaran sepeda motor yang terparkir, kemudian menuntunnya ke tempat aman sebelum menyalakan mesin dengan kunci palsu.
Proses Hukum
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Siswanto mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. “Kami imbau agar pemilik kendaraan selalu mengunci ganda sepeda motor dan memilih tempat parkir yang aman. Kewaspadaan menjadi kunci untuk mencegah tindak kejahatan curanmor,” tegasnya.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Purbalingga. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
