Sragen, Jawapost.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pengedar shabu ditangkap dalam sebuah operasi di Kecamatan Tanon, Kamis (11/9/2025), dengan barang bukti mencapai 18,11 gram.

Dua tersangka tersebut berinisial S alias Cancik (44), warga Desa Jono, Kecamatan Tanon, dan FAD alias Angga (33), warga Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon. Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Satresnarkoba Polres Sragen Ringkus Dua Pengedar Shabu, 18,11 Gram Diamankan

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui KBO Satresnarkoba Iptu Setya Permana, menjelaskan bahwa informasi dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. “Sekitar pukul 09.30 WIB, tim berhasil mengamankan Cancik di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan handphone miliknya, terungkap adanya komunikasi pemesanan shabu dengan tersangka Angga,” terangnya.

Tidak lama kemudian, Angga tiba di lokasi dan langsung diamankan petugas. Dari penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket shabu siap edar, timbangan digital, alat hisap, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk distribusi narkotika.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita berjumlah 18,11 gram shabu dalam bentuk paket-paket kecil siap diedarkan.

Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Kapolres Sragen menegaskan, pengungkapan kasus ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Sementara itu, Iptu Setya menambahkan bahwa selain penindakan hukum, pihaknya juga gencar melakukan pencegahan melalui sosialisasi di sekolah-sekolah. “Pembinaan kepada pelajar sudah rutin kami lakukan untuk menutup ruang masuknya narkotika di kalangan generasi muda,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polda Jateng Pastikan Kasus Perselingkuhan Oknum Ditangani Profesional dan Transparan