SEMARANG (JAWAPOST) – Nama advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H. selama ini dikenal publik sebagai pengacara yang kerap mendampingi rakyat kecil mencari keadilan. Namun belakangan, ia dipercaya menangani perkara tindak pidana korupsi, yang memunculkan pertanyaan: mengapa pengacara rakyat kecil kini membela terdakwa kasus korupsi?

Sugiyono menegaskan, posisinya sebagai advokat adalah membela hak konstitusional setiap warga negara, bukan membela perbuatan yang didakwakan. “Sebagai advokat, saya menjalankan amanah konstitusi dan Undang-Undang Advokat yang menegaskan setiap orang berhak atas bantuan hukum. Membela terdakwa korupsi tidak berarti membela korupsinya. Yang saya bela adalah hak warga negara untuk mendapat proses hukum yang adil, objektif, dan berimbang,” ujarnya.

Ia menambahkan, konsistensinya membela rakyat kecil tidak berubah hanya karena menangani perkara besar. Menurutnya, tegaknya keadilan untuk semua pihak, baik rakyat kecil maupun pejabat, menjadi jaminan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. “Kalau hukum ditegakkan adil kepada siapa saja, maka rakyat kecil pun terlindungi. Itulah alasan saya berdiri di jalur ini, agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan, tetapi benar-benar sarana keadilan,” kata pendiri Gunungpati Law Office tersebut.

Sugiyono menekankan, profesi advokat tidak seharusnya dinilai hanya dari siapa klien yang dibela. Ia mengingatkan bahwa advokat adalah profesi mulia officium nobile yang memastikan hak asasi manusia dihormati serta pengadilan berjalan adil. “Jangan dilihat saya membela koruptor, tapi lihatlah saya menjaga agar hukum berlaku setara bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (**).

Baca Juga:  Santri Tebu Ireng 17 Sokaraja Tampilkan Karya Kreatif di Bazar Expo Hari Santri Banyumas 2025