
Sragen, Jawapost.net – Dua teknisi PLN yang berubah haluan menjadi pencuri kabel jaringan listrik dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen setelah aksi mereka menebar kerugian di lima kabupaten.
Berbekal seragam, mobil operasional, dan peralatan resmi PLN, keduanya mengeksekusi pencurian yang rapi dan nyaris tanpa kecurigaan.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan mengatakan kedua pelaku berinisial BY (26) dan YP (38) ditangkap pada Kamis (15/11/2025) di Masaran, seorang pelaku lain masih buron.
Penangkapan ini mengakhiri rangkaian pencurian kabel yang mereka lakukan sedikitnya di delapan TKP di Sragen, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, dan Boyolali.
Menurut AKP Ardi, para pelaku memanfaatkan kewenangan mereka sebagai teknisi PLN. Dengan tangga viber, harness, klem tiang hingga alat pemotong kabel resmi, mereka memanjat tiang beton dan memotong kabel A3C hingga ratusan meter. Aksi dilakukan di lokasi-lokasi sepi, terutama kawasan persawahan.
Di Sragen saja, komplotan ini mencuri kabel A3C berbagai ukuran sepanjang lebih dari 1,2 kilometer. Kerugian PLN ULP Sragen ditaksir melampaui Rp.47 juta. Para pelaku kemudian menggulung kabel curian dan menjualnya ke penadah.

Pemeriksaan polisi mengungkap sindikat ini bukan pemain baru. Mereka mengakui telah melakukan aksi berulang sejak 2024. Di Sukoharjo, mereka mengambil total 600 meter kabel dalam enam kali aksi. Di Klaten dan Pedan, mereka mencuri kabel puluhan meter. Di Karanganyar, mereka menggarap 700 meter kabel dalam tiga kali pengambilan. Terakhir, di Boyolali, mereka beraksi dekat Embarkasi pada November 2024.
Polisi menyita seluruh peralatan operasional PLN yang dipakai untuk melakukan kejahatan, termasuk gambar teknik jaringan dan satu unit mobil Daihatsu Gran Max bernomor polisi B 9212 PAO.
AKP Ardi menyebut penyalahgunaan fasilitas resmi PLN ini menjadi perhatian serius, dan pihaknya akan berkoordinasi dengan PLN untuk tindak lanjut internal terhadap para oknum tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Polisi masih memburu satu anggota sindikat lain yang masuk daftar pencarian orang.
(Shlh).
