
Kebumen (Jawa Post.Net) – Dugaan persekusi terhadap tiga jurnalis saat meliput proyek perbaikan Embung Das Kalong di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, memicu gelombang kecaman dan desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak. Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 23 September 2025 itu dinilai mencederai kebebasan pers sekaligus memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Tiga jurnalis, yakni Suroso, Eko Suhendri, dan Khaidir Nur Rokhman, awalnya datang ke lokasi untuk meminta konfirmasi terkait laporan masyarakat soal potensi kerugian negara. Mereka sempat ditemui penanggung jawab teknis lapangan, Pujo. Namun situasi berubah panas setelah Soni, yang disebut sebagai bendahara lapangan, datang dan menuding ketiganya berniat meminta uang.

“Ada masalah apa kalian datang ke sini? Kalian minta uang, kan? Ini proyek negara, jangan diganggu,” ujar Soni dengan nada tinggi.
Tuduhan sepihak tersebut dianggap merendahkan martabat jurnalis serta mencoreng amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan prasarana air di Embung Das Kalong dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar dari APBD Provinsi Jawa Tengah 2025. Proyek ini dikerjakan CV Tiga Putra Karya dengan pengawasan PT Duta Bhuana Jaya.

Pasca-insiden, dua tuntutan utama menguat: pengusutan dugaan intimidasi terhadap jurnalis dan audit forensik atas proyek embung. Aparat penegak hukum didesak untuk menindak tegas pelaku persekusi, sementara masyarakat menuntut transparansi penggunaan anggaran.
Diamnya pihak Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah maupun kontraktor kian memperkuat kecurigaan publik adanya praktik yang tidak beres.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dan aparat hukum. Jika dibiarkan tanpa penyelesaian adil, peristiwa ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk yang mengancam keselamatan jurnalis sekaligus melemahkan kebebasan pers di Indonesia. (Shlh).
