Jepara (Jawapost.net) — Penolakan warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, terhadap rencana pembangunan Gardu Induk PLN terus bergulir. Setelah beberapa kali rapat dengan Pemerintah Kabupaten Jepara dan sejumlah dinas terkait tak membuahkan hasil, warga bertekad melanjutkan perjuangan mereka melalui jalur resmi ke DPRD Jepara.

  • Dalam pertemuan terakhir yang turut dihadiri Bupati Jepara beserta jajaran dinas, warga kembali menegaskan penolakan terhadap proyek gardu induk yang dinilai belum memiliki kejelasan izin dan dikhawatirkan menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar. Respons pemerintah daerah dinilai belum memberikan kepastian hukum maupun langkah konkret penyelesaian.

Warga mempertanyakan keabsahan seluruh izin proyek yang diklaim telah sesuai prosedur, padahal sebagian besar masyarakat tidak pernah mendapatkan informasi soal rencana pembangunan tersebut. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan terhadap transparansi proses perizinan di tingkat pemerintah daerah.

  • “Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami ingin semuanya sesuai aturan. Kalau memang belum jelas secara hukum dan izin, seharusnya dihentikan dulu, bukan diteruskan,” ujar salah satu tokoh warga.

Warga menegaskan, penolakan tersebut berlandaskan regulasi yang berlaku, terutama terkait tata ruang dan potensi dampak sosial yang bisa muncul. Karena belum ada keputusan pasti dari Pemkab Jepara, mereka sepakat melanjutkan langkah advokasi dengan mengajukan hearing ke DPRD Kabupaten Jepara.

  • “DPRD adalah wakil rakyat, kami berharap mereka bisa menindaklanjuti keluhan warga sesuai koridor hukum dan regulasi yang berlaku,” lanjutnya.

Masyarakat menilai sikap pemerintah daerah sejauh ini cenderung pasif dan tidak tegas dalam menyikapi konflik antara warga dan pihak pelaksana proyek. Situasi itu menimbulkan keraguan terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi hak serta kepentingan rakyatnya.

  • Meski menghadapi berbagai tekanan, warga Tunggul Pandean menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka. Bagi warga, perjuangan ini bukan sekadar penolakan terhadap proyek pembangunan, melainkan wujud tanggung jawab moral menjaga lingkungan dan kesejahteraan bersama.
Baca Juga:  Forum Konsultasi Publik Kecamatan Somagede, Dorong Pelayanan Lebih Responsif dan Inklusif

Warga berharap pemerintah daerah dan PLN dapat bersikap terbuka, menghormati aspirasi masyarakat, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya keadilan bagi semua pihak. (*).