JAWAPOST.NET | Pati ~ Dua orang terdakwa kasus penghalangan kerja jurnalistik di Kabupaten Pati dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama empat bulan setelah dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Pers.

Rupanya masih ada yang mengira tugas wartawan bisa dihentikan dengan tarik-menarik badan. Cara berpikir yang sangat abad batu.

Kedua terdakwa yakni Hernan Quryanto alias Seman bin Sarmin dan Didik Kristiyanto bin K Soewardi.

Keduanya terbukti sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan pers nasional dalam mencari dan memperoleh informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) juncto Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati dalam sidang pada Senin, 6 April 2026. Hukuman yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni empat bulan penjara untuk masing-masing terdakwa.

Peristiwa itu terjadi di lobi Gedung DPRD Kabupaten Pati, Jalan Dr Wahidin No. 2A, Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati, pada Kamis, 4 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu berlangsung sidang lanjutan panitia khusus hak angket dengan agenda pemeriksaan Ketua Dewan Pengawas RSUD Soewondo Pati, Torang Manurung. Dalam proses rapat, Torang Manurung memilih keluar dari ruang sidang sebelum agenda berakhir.

Sejumlah wartawan kemudian berupaya meminta keterangan. Dua jurnalis, Umar Hanafi dari Murianews dan Mutia Parasti Widawati dari Lingkar TV, bergerak lebih dulu untuk mewawancarai Torang Manurung di area lobi gedung.

Namun upaya peliputan itu justru dihalangi. Hernan Quryanto disebut menarik tangan Umar Hanafi ke belakang hingga terjatuh dan mengenai Mutia Parasti Widawati yang juga ikut terjatuh.

Sementara Didik Kristiyanto memegang pundak serta menarik tangan korban hingga keduanya kembali terjatuh.

Baca Juga:  Bupati Pemalang Digugat ke PTUN, SK Perpanjangan Dirut PDAM Dicabut

Akibat tindakan tersebut, kedua wartawan gagal melakukan wawancara dan tidak memperoleh keterangan terkait alasan Torang Manurung meninggalkan rapat pansus sebelum selesai.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dilindungi undang-undang, dan siapa pun yang mencoba menghalangi kerja jurnalistik dapat diproses secara pidana. Ternyata mendorong narasi lebih aman daripada mendorong wartawan. (Shlh).