Jawapost.net | Cilacap

Dugaan intimidasi terhadap insan pers kembali mencuat di Kabupaten Cilacap. Tiga wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dikabarkan mengalami tekanan dan ancaman saat melakukan konfirmasi terkait dugaan pemungutan uang janggolan di Desa Kutabima, Kecamatan Cimanggu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) dan melibatkan seorang oknum Ketua RT berinisial JNO. Ketiga wartawan berinisial PPT, DKM, dan INM yang datang untuk melakukan klarifikasi mengaku justru menghadapi situasi yang tidak kondusif setelah tiba di lokasi.

Menurut informasi yang dihimpun, awalnya oknum Ketua RT tersebut menghubungi wartawan dan meminta mereka datang ke kediamannya untuk memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang. Namun sesampainya di lokasi, para wartawan mendapati puluhan warga telah berkumpul.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena suasana yang tercipta dinilai tidak mendukung proses konfirmasi secara terbuka dan profesional. Bahkan, dari kerumunan warga terdengar sejumlah ucapan yang dianggap bernada ancaman.

Salah satu kalimat yang disebut sempat terlontar adalah, “Tangan saya sudah pengin mukuli.” Ucapan tersebut menambah ketegangan dan membuat para wartawan merasa tidak aman dalam menjalankan tugas peliputan.

Para wartawan menduga berkumpulnya sekitar 60 warga di lokasi bukan terjadi secara spontan. Mereka menilai terdapat indikasi pengondisian massa yang berujung pada tindakan intimidatif terhadap kegiatan jurnalistik yang sedang dilakukan.

Tidak berhenti di lokasi kejadian, persoalan semakin berkembang ketika kehadiran ketiga wartawan yang juga merupakan anggota organisasi pers IPJT DPC Cilacap disebut-sebut turut disebarluaskan melalui media sosial. Tindakan tersebut diduga bertujuan membangun opini negatif terhadap wartawan sekaligus memperkeruh situasi.

Merasa keselamatan dan kenyamanan mereka terganggu, ketiga wartawan kini mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Rumah Warga Kutasari Hangus Terbakar dalam 30 Menit

Menanggapi kejadian itu, Ketua IPJT DPC Cilacap, Sangidun, menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menegaskan bahwa organisasi akan memberikan pendampingan dan mengawal proses yang akan ditempuh oleh para wartawan.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. IPJT akan ikut mengawal kasus tersebut agar mendapat perhatian semua pihak dan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sangidun.

Secara hukum, tindakan intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi tugas jurnalistik memiliki konsekuensi pidana. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat sejumlah pasal yang dapat menjadi rujukan apabila unsur pidananya terpenuhi, termasuk ketentuan mengenai pengancaman, pemaksaan, serta perbuatan yang menghalangi seseorang menjalankan kewajiban yang dilindungi undang-undang.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Setiap tindakan yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi perhatian kalangan jurnalis dan organisasi pers. Publik menanti langkah lanjutan yang akan ditempuh para pihak guna mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi serta memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers tetap terjaga.

Di tengah upaya membangun masyarakat yang demokratis dan transparan, setiap elemen lingkungan diharapkan mampu menjadi teladan dalam menyelesaikan persoalan secara bijak. Kebebasan pers yang bertanggung jawab merupakan bagian penting dari kontrol sosial dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Pewarta : (Shlh)