Jawapost.Net | Ngawi ~ Seorang wartawan mengaku diusir saat meliput rapat koordinasi lintas sektor di UPT Puskesmas Sine, Kabupaten Ngawi.

Insiden itu kemudian dilaporkan ke Dewan Pers karena dinilai menghambat tugas jurnalistik. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 09.15 WIB di aula UPT Puskesmas Sine.

Saat itu rapat dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan para kepala desa se-Kecamatan Sine.

Wartawan Harian7.com, Budi Santoso, datang untuk melakukan peliputan. Namun di tengah kegiatan, ia didatangi petugas berinisial WD yang meminta dirinya keluar dari ruangan.

Budi menilai tindakan itu sebagai bentuk penghalangan kerja pers. Rupanya sebagian birokrasi masih belum akrab dengan konsep keterbukaan, sebuah tradisi lama yang sulit pensiun.

Tak lama setelah kejadian, Kepala UPT Puskesmas Sine yang akrab disapa Dina menemui wartawan dan menyampaikan permintaan maaf.

Ia menyebut tindakan tersebut terjadi karena petugas tidak mengetahui ada jurnalis yang sedang meliput.

Meski telah ada permintaan maaf, Budi tetap melaporkan kejadian itu ke Dewan Pers pada Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, laporan dibuat bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga profesionalitas dan marwah profesi jurnalistik.

Kasus ini kembali menjadi sorotan soal pentingnya pemahaman aparatur terhadap fungsi pers dan keterbukaan informasi di ruang publik.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak masyarakat untuk memperoleh informasi. (Shlh).

Baca Juga:  PT. Praba Mas Hill Bangun Jalan Tembus Grand Wood–Dewi Sartika dengan Dana Pribadi