
Jawapost.net | Cilacap ~ Polresta Cilacap menangkap dua pria pengguna narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kawunganten. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,34 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Kubangkangkung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua tersangka berinisial S (41) dan P (31), yang merupakan warga setempat.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, kedua tersangka diamankan setelah petugas melakukan pendalaman atas laporan yang diterima.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dililit lakban merah, serta menyita satu unit sepeda motor dan telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka S mengaku memperoleh sabu setelah diajak oleh P. Sebelumnya, P menerima arahan dari seseorang berinisial SG untuk mengambil barang di tepi jalan kawasan hutan Kubangkangkung.
Keduanya kemudian membeli sabu secara patungan seharga Rp.150 ribu untuk digunakan bersama.
Polisi mengungkap, kedua tersangka telah beberapa kali melakukan pembelian sabu dengan pola serupa. Keterangan tersebut kini didalami guna mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan pemasok.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dapat dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a sebagai pengguna.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan call center 110 yang aktif selama 24 jam. (Shlh).
