Batang | Jawapost.Net — Informasi mengenai dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kabupaten Batang ditindaklanjuti Polda Jawa Tengah. Petugas Ditreskrimum Polda Jateng turun langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan masyarakat.

Hasilnya, hingga pengecekan pada Jumat (18/9/2026), petugas belum menemukan aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mencegah kemungkinan berkembangnya aktivitas perjudian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lokasi yang menjadi perhatian polisi berada di wilayah Bulusari, Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang. Sebelumnya, petugas juga telah melakukan pengecekan awal di tempat yang sama pada Selasa (8/9/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir mengatakan, kepolisian akan tetap memantau lokasi tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan sekaligus memastikan tidak ada aktivitas perjudian yang berlangsung.

“Kami telah melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat petugas berada di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam,” ujarnya, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, pemantauan akan terus dilakukan. Apabila di kemudian hari ditemukan aktivitas perjudian, termasuk sabung ayam, kepolisian akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pemantauan. Apabila ditemukan adanya aktivitas perjudian, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat turut berperan dalam mencegah dan memberantas segala bentuk perjudian di lingkungan masing-masing.

Ia menegaskan, pemberantasan perjudian bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan kepedulian serta partisipasi aktif masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah aktivitas perjudian. Jangan sampai lingkungan kita menjadi tempat berkembangnya perjudian yang pada akhirnya dapat menimbulkan berbagai persoalan sosial dan gangguan kamtibmas,” ujar Yuliyanto.

Masyarakat juga diminta tidak memberikan ruang maupun dukungan terhadap kegiatan perjudian, baik sebagai pemain, penyelenggara maupun pihak yang memfasilitasi.

Baca Juga:  Polres Kebumen Perkuat Koordinasi Pengamanan Lebaran dalam Rakor Lintas Sektoral

Yuliyanto mengingatkan agar setiap informasi mengenai dugaan perjudian tidak dibiarkan begitu saja.

“Peran masyarakat sangat penting. Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas perjudian, jangan dibiarkan dan jangan dianggap sebagai hal yang biasa. Sampaikan informasi tersebut agar segera dilakukan pengecekan dan diambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Polda Jateng juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui dugaan aktivitas perjudian untuk menyampaikan laporan melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center Polri 110.

Setiap informasi yang diterima, kata Yuliyanto, akan ditindaklanjuti petugas melalui mekanisme yang berlaku.

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tetap aman, tertib dan bebas dari aktivitas perjudian,” pungkasnya.

Pewarta : (Shlh)
Editor : (Ce2p)