Jakarta | Jawapost.Net

Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Pemusnahan dilakukan sebagai langkah tegas menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, pemalsuan uang merupakan kejahatan serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap mata uang negara serta mengganggu sistem perekonomian nasional.

“Polri berkomitmen menindak tegas seluruh tindak pidana pemalsuan uang, mulai dari produksi, penyimpanan hingga peredarannya,” kata Nunung.

Ia mengungkapkan, sepanjang 2025 hingga April 2026, jajaran Bareskrim Polri menangani 252 laporan kasus uang palsu dengan total 1.241 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita 137.005 lembar rupiah palsu serta 17.267 lembar dolar palsu.

Sementara itu, uang palsu yang dimusnahkan merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia sejak 2017 hingga November 2025.

Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin pencacah setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menegaskan, keberhasilan menekan peredaran uang palsu tidak terlepas dari penguatan teknologi pengamanan uang rupiah serta sinergi antarinstansi.

Ia juga menyebut uang rupiah emisi 2022 mendapat pengakuan internasional sebagai salah satu uang kertas dengan tingkat keamanan terbaik di dunia.

Polri dan Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.

Pemalsuan uang sendiri diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp.5 miliar. (Shlh)

Baca Juga:  Polda Jateng Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Boyolali, Satu Pengedar Diamankan