Pati | Jawapost.Net

Jajaran Unit Reskrim Polsek Margorejo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan Trenggulun, Desa Margorejo, Kabupaten Pati.

Dalam pengungkapan itu, empat orang diamankan, terdiri atas dua pelaku pencurian dan dua penadah hasil kejahatan.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban berinisial S (39), warga Margorejo, memarkir sepeda motor Honda Vario miliknya di pinggir jalan persawahan pada Senin (11/5/2026) sore untuk bekerja di sawah.

Saat korban kembali, kendaraan itu telah hilang. Korban kemudian melapor ke polisi yang langsung melakukan penyelidikan.

“Pengungkapan dilakukan melalui penyamaran saat transaksi COD sepeda motor yang dipasarkan melalui marketplace Facebook. Setelah dicek, nomor rangka dan mesin dipastikan identik dengan kendaraan milik korban,” ujar AKP Dwi Kristiawan.

Dari pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap dua penadah di wilayah Kecamatan Trangkil serta dua pelaku utama di Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, pada Kamis (14/5/2026).

Pelaku pencurian masing-masing berinisial ROP alias S (18) dan RAH alias R (21), sementara penadah yakni DKR (20) dan S alias R (43).

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario milik korban, STNK, uang hasil penjualan, serta satu sepeda motor lain yang diduga terkait tindak pidana.

Kini seluruh pelaku ditahan di Rutan Polresta Pati untuk menjalani proses hukum. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, khususnya di lokasi sepi, dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan.

Pewarta : Shlh

Baca Juga:  Polres Purbalingga Beri Bingkisan untuk Pahlawan Gizi