Purbalingga | Jawapost.net — Polres Purbalingga memperkuat langkah penanganan kasus Congenital Talipes Equinovarus (CTEV) atau kaki pengkor melalui koordinasi lintas instansi. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan pendataan hingga penanganan anak dengan CTEV berjalan lebih terarah.

Rapat koordinasi digelar di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Purbalingga, Rabu (19/8/2026), dengan melibatkan kepolisian, dinas kesehatan, rumah sakit, tenaga kesehatan, para kapolsek, serta perwakilan Bhabinkamtibmas.

Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, program peduli CTEV sebelumnya telah diluncurkan Polda Jawa Tengah dan akan diterapkan di tingkat Polres Purbalingga dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan.

Menurutnya, penanganan CTEV tidak dapat dilakukan oleh kepolisian seorang diri. Dibutuhkan kolaborasi dengan instansi kesehatan dan tenaga medis agar program berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Program ini tidak dapat dilaksanakan oleh Polres Purbalingga sendiri, tetapi membutuhkan kerja sama dengan stakeholder lainnya,” ujar Hendry.

Ia menekankan pentingnya menyamakan persepsi antara kepolisian dan seluruh pihak terkait, terutama dalam menentukan langkah pendataan dan penanganan CTEV di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Hendry juga meminta dukungan dari Dinas Kesehatan, rumah sakit, serta Ikatan Bidan Indonesia (IBI) untuk bersama-sama menyukseskan program tersebut.

“Mohon kerja samanya dari dinas kesehatan, rumah sakit, dan Ikatan Bidan Indonesia. Ini merupakan kegiatan yang baik untuk dilaksanakan,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Kapolsek dan Bhabinkamtibmas akan turut mengambil peran di tingkat wilayah. Kendati penanganan CTEV merupakan ranah medis dan bukan kompetensi kepolisian, jajaran tersebut akan berfungsi sebagai penggerak untuk membantu menemukan dan mendata masyarakat yang membutuhkan penanganan.

Tahap awal pendataan dijadwalkan berlangsung mulai 19 hingga 24 Agustus 2026. Setelah proses tersebut selesai, data akan dilaporkan dan diolah sebagai dasar untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Baca Juga:  Hari ke 2 OKC, 31.703 Kendaraan Masuk Jateng Lewat GT Kalikangkung, Polda Jateng; sudah mulai ada peningkatan Arus

“Mulai tanggal 19 Agustus 2026 akan dilakukan pendataan awal sampai dengan 24 Agustus 2026. Selanjutnya dilakukan pelaporan, pengolahan data, dan baru penanganan lanjutan,” tegasnya.

Kapolres berharap jumlah kasus CTEV di Kabupaten Purbalingga relatif rendah. Meski demikian, pengecekan ulang tetap diperlukan untuk memastikan data yang ada benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Ia menilai akurasi data menjadi bagian penting agar anak-anak yang membutuhkan penanganan tidak terlewat dan dapat memperoleh layanan kesehatan secara tepat.

“Mohon kerja samanya dalam pelaksanaan program ini. Semoga bisa membawa kebaikan bagi masyarakat Kabupaten Purbalingga,” pungkas Hendry.

By: (Shlh)