Kebumen | Jawapost.net

Kerja cepat jajaran Polres Kebumen kembali membuahkan hasil. Tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangsambung, Rowokele, dan Padureso berhasil diungkap. Tak hanya mengamankan para pelaku, polisi juga sukses menemukan kendaraan yang sempat raib dan mengembalikannya kepada pemilik masing-masing.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Senin (15/6/2026). Turut mendampingi Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo serta Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan.

Momen konferensi pers berlangsung penuh haru ketika sejumlah korban yang motornya berhasil ditemukan kembali hadir dan menerima kendaraan mereka. Bagi para korban, sepeda motor bukan sekadar alat transportasi, melainkan penunjang utama aktivitas dan sumber penghidupan sehari-hari.

Salah satu korban, Ikhwan, warga Desa Langse, Kecamatan Karangsambung, mengaku lega setelah motor yang hilang pada 23 Mei 2026 akhirnya berhasil ditemukan polisi. Saat kejadian, kendaraan tersebut diparkir di samping kandang ayam miliknya di Dukuh Glagahamba.

“Motor itu setiap hari saya gunakan untuk bekerja dan menunjang aktivitas sehari-hari. Saya sangat berterima kasih kepada Polres Kebumen karena kendaraan saya bisa ditemukan kembali,” ujar Ikhwan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AWR alias DY dan FS alias R. Keduanya diduga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih terpasang pada kendaraan.

Rasa syukur serupa juga disampaikan Mahir, warga Desa Wonoharjo, Kecamatan Rowokele. Sepeda motor Yamaha NMax miliknya yang hilang sejak 3 Desember 2025 akhirnya kembali ke tangannya dalam kondisi baik.

Saat itu, Mahir meninggalkan motornya yang terparkir di samping rumah dalam keadaan terkunci stang. Namun ketika kembali setelah beraktivitas di dalam rumah, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Baca Juga:  Polres Kebumen Amankan Ibadah Minggu Masa Natal dan Tingkatkan Patroli Objek Wisata

“Alhamdulillah motor saya sudah ditemukan dan bisa kembali digunakan. Kondisinya juga masih bagus,” tuturnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial MSB alias SM, warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kendaraan korban turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Desa Kalijering, Kecamatan Padureso. Korban bernama Septian Ramadani kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 saat menghadiri pertunjukan seni kuda kepang pada 15 Mei 2026 dini hari.

Ketika hendak pulang, Septian mendapati kendaraan yang sebelumnya diparkir di sekitar lokasi acara telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.6 Juta.

Polisi kemudian berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangka berinisial RMS (19), warga Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menggunakan kunci letter T untuk merusak sistem penguncian kendaraan sebelum membawa kabur motor korban.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tiga kasus curanmor itu merupakan hasil kerja keras Satreskrim Polres Kebumen bersama unit reskrim polsek jajaran yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

Selain menangkap para pelaku, kepolisian juga berupaya semaksimal mungkin menemukan barang bukti kendaraan agar dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor. Langkah sederhana ini dapat meminimalisasi peluang terjadinya pencurian,” tegas Kapolres.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f serta huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Nekat Selundupkan Sabu di Celana Dalam, IRT Ditangkap Saat Besuk Suami di Lapas Sragen

Untuk tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama maupun dengan cara merusak menggunakan alat khusus, pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan untuk pencurian biasa, ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp.500 juta.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Kebumen dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Di balik setiap kendaraan yang kembali ke tangan pemiliknya, tersimpan harapan bahwa keadilan masih hadir dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terus terjaga.

Pewarta : Shlh.