CILACAP | JawaPost.net – Kepala Desa Bantarmangu, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Nur Johan, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai bantuan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) yang diterima Kelompok Tani Lembu Seto. Ia menegaskan pentingnya penerapan prinsip konfirmasi dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan agar informasi yang diterima masyarakat sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Polemik bermula dari munculnya informasi terkait berkurangnya jumlah sapi bantuan yang merupakan bagian dari program UPPO. Dalam pemberitaan yang beredar, disebutkan bahwa sebagian ternak bantuan diduga telah dijual sehingga memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Nur Johan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang ataupun keuntungan pribadi dari program bantuan yang dimaksud. Ia juga mengaku merasa keberatan karena pemberitaan tersebut dinilai berdampak terhadap nama baik pemerintah desa dan masyarakat Bantarmangu.

“Saya berharap apabila ada informasi atau temuan di lapangan, sebaiknya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak desa. Kami siap memberikan penjelasan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Nur Johan, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, pemberitaan yang tidak melibatkan klarifikasi dari pihak terkait berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Dampaknya, kata dia, tidak hanya dirasakan oleh kepala desa, tetapi juga perangkat desa dan warga yang ikut merasa tidak nyaman.

“Kami merasa dirugikan karena masyarakat ikut terdampak. Padahal kami selalu terbuka apabila ada pihak yang ingin meminta penjelasan atau melakukan konfirmasi terkait persoalan yang berkembang,” katanya.

Nur Johan menegaskan bahwa Pemerintah Desa Bantarmangu tidak menutup diri terhadap kritik maupun pengawasan publik. Ia justru mengapresiasi peran media sebagai mitra dalam pembangunan daerah, selama informasi yang disampaikan tetap mengacu pada prinsip jurnalistik yang profesional.

Baca Juga:  Persatuan Masyarakat Banyumas Periode 2025–2029 Resmi Dikukuhkan

“Kami tidak alergi terhadap media mana pun. Mari kita bangun sinergitas yang baik, duduk bersama mencari solusi, menjaga kondusivitas wilayah, sehingga program pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat merasa aman, nyaman, serta tenang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia memastikan Pemerintah Desa Bantarmangu siap memberikan data dan keterangan yang diperlukan apabila ada pihak yang ingin melakukan penelusuran lebih lanjut terkait program UPPO maupun bantuan yang diterima kelompok tani di wilayahnya.

Sementara itu, informasi sebelumnya menyebutkan adanya pengakuan dari Ketua Kelompok Tani Lembu Seto mengenai penjualan sebagian sapi bantuan. Namun, yang bersangkutan menyatakan bahwa langkah tersebut telah dikomunikasikan kepada pihak terkait, termasuk Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Hingga saat ini, berbagai pihak masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari instansi teknis terkait guna memperoleh gambaran utuh mengenai pengelolaan bantuan tersebut. Dengan adanya klarifikasi dari Pemerintah Desa Bantarmangu, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan objektif.