
Jawapost.net | Semarang
Perang melawan peredaran gelap narkotika di Kota Semarang terus digencarkan. Sepanjang Semester I Tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang berhasil mengungkap sejumlah kasus besar dengan menyita lebih dari 10,3 kilogram sabu, ratusan butir ekstasi, tembakau sintetis, serta obat-obatan berbahaya. Capaian tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan laju peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat.
Keberhasilan itu dipaparkan dalam kegiatan Pers Rilis Satresnarkoba Polda Jawa Tengah yang berlangsung di Gedung Borobudur Polda Jawa Tengah, Selasa (30/6/2026). Pengungkapan tersebut sekaligus menggambarkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Semarang masih membutuhkan penanganan yang konsisten melalui penegakan hukum yang tegas dan langkah pencegahan yang berkelanjutan.
Wakasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edi Sutrisno, S.H., M.H., mengungkapkan, selama Januari hingga Juni 2026 pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 10.329,4 gram sabu, 144 butir ekstasi, 11,91 gram tembakau sintetis, serta 98 butir obat berbahaya dari berbagai perkara yang kini masih dalam proses penyidikan.
“Besarnya barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Kota Semarang masih cukup tinggi. Ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan melalui tindakan represif terhadap pelaku serta langkah preventif agar tidak muncul korban baru akibat penyalahgunaan narkoba,” ujar Kompol Edi.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 14 April 2026 di wilayah Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial DTP alias Blontang yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menemukan 1,325 kilogram sabu dan 105 butir ekstasi yang disimpan di sejumlah lokasi, di antaranya di dalam lemari kamar hingga rak dapur.
Tak hanya narkotika, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung berupa timbangan digital, telepon seluler, kendaraan bermotor, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan barang haram tersebut.
Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa tersangka diduga bertugas memecah paket narkotika dalam jumlah besar menjadi paket-paket kecil sebelum diletakkan di sejumlah titik sesuai arahan seseorang berinisial G, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan menerima sabu secara cuma-cuma serta bayaran sebesar Rp800 ribu untuk setiap distribusi 100 gram sabu maupun ekstasi yang berhasil dijalankan.
Kompol Edi menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Satresnarkoba Polrestabes Semarang masih terus mengembangkan perkara guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu keberadaan pengendali utama yang saat ini masih buron.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini hingga ke jaringan di atasnya. Seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan penyitaan lebih dari 10,3 kilogram sabu bukan sekadar capaian penegakan hukum, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Polrestabes Semarang juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan aparat kepolisian semata. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.
Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Setiap laporan dipastikan akan ditindaklanjuti dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
“Dukungan masyarakat merupakan kunci utama dalam memerangi narkotika. Dengan kepedulian bersama, kami optimistis Kota Semarang dapat menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kompol Edi.
Komitmen Polrestabes Semarang dalam memberantas narkotika diharapkan tidak hanya mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan, tetapi juga memperkuat sinergi antara aparat dan masyarakat dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba demi mewujudkan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pewarta : (Slamet P)
