
Jawapost.net | Kota Magelang
Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis setelah seorang pria berinisial SAM (22), warga Kecamatan Magelang Selatan, datang menyerahkan diri ke kantor polisi. Dari pengakuan tersebut, petugas mengamankan 31 paket tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 1.500,31 gram yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Informasi awal diterima Tim Satresnarkoba dari anggota Polsek Magelang Selatan yang melaporkan adanya seorang pemuda datang ke kantor polisi dan mengaku menguasai narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba segera menuju Polsek Magelang Selatan untuk melakukan pemeriksaan. Di hadapan petugas, SAM menunjukkan sebuah tas jinjing berwarna oranye bertuliskan “Selamat Hari Raya Idul Fitri” yang diambil dari dalam jok sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor.
Saat tas dibuka, polisi menemukan 31 bungkus plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Proses pemeriksaan barang bukti dilakukan sesuai prosedur dengan menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya. Namun, ia mengklaim hanya bertugas sebagai kurir dan bukan pemilik narkotika tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Magelang Kota, IPTU Narto, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang berada di atas tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp3.500.000 per bulan. Sebelumnya ia juga telah menerima satu unit telepon genggam sebagai sarana komunikasi. Kami akan mendalami identitas pihak yang memerintahkan, jalur peredaran, hingga asal-usul narkotika tersebut agar seluruh jaringan dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Narto.
Ia menegaskan, Polres Magelang Kota berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Selain 31 paket tembakau sintetis, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu tas jinjing warna oranye, satu tas jinjing merah bertuliskan “BURGER KING”, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi beserta kunci kontaknya.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Magelang Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Penyidik masih terus menelusuri asal-usul barang bukti dan memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.
Pewarta : (Slamet P)
