
Purbalingga | Jawapost.Net
Polres Purbalingga kembali mengintensifkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam patroli gabungan yang digelar pada Sabtu (4/7/2026) malam, petugas berhasil menyita 100 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dari sejumlah warung dan tempat hiburan di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Patroli tersebut dipimpin Kasat Samapta Polres Purbalingga, AKP Tri Haryanto, dengan sasaran utama lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.
AKP Tri Haryanto menjelaskan bahwa patroli KRYD difokuskan pada tempat hiburan malam serta warung-warung yang terindikasi menjual minuman keras.
“Malam ini kami melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan sebagai upaya pemberantasan berbagai bentuk penyakit masyarakat. Sasaran utama kami adalah tempat hiburan dan warung yang terindikasi menjual minuman keras,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan di sejumlah titik, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 100 botol minuman keras dengan berbagai merek dan jenis. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penindakan terhadap peredaran minuman keras merupakan salah satu langkah preventif untuk meminimalkan potensi gangguan kamtibmas, mengingat konsumsi alkohol kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal maupun aksi yang meresahkan masyarakat.
AKP Tri Haryanto menegaskan, kegiatan patroli KRYD akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polres Purbalingga dalam menciptakan situasi keamanan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga.
“Patroli KRYD akan terus kami lakukan secara rutin guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Purbalingga tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Purbalingga juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dengan tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan minuman keras, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Pewarta: Shlh
