Semarang | Jawapost.Net

Polda Jawa Tengah memastikan hanya personel yang memenuhi standar legalitas, integritas, serta kompetensi yang diizinkan mengikuti Latihan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Tahap 6 Kendali Senjata Api. Sebanyak 410 personel operasional telah dipersiapkan mengikuti pelatihan tersebut setelah melalui tahapan seleksi yang ketat.

Pelatihan dijadwalkan berlangsung pada 21 hingga 25 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme anggota Polri yang bertugas di bidang penegakan hukum dengan tingkat risiko tinggi.

Persiapan kegiatan diawali melalui rapat kesiapan yang dipimpin Karoops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda di Ruang Bagbinops Roops Polda Jateng, Kamis (2/7/2026). Rapat itu melibatkan berbagai fungsi, mulai dari SDM, Propam, Dokkes, Bidkum, Itwasda hingga Satbrimob Polda Jateng untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa setiap personel pemegang senjata api wajib memenuhi dua syarat utama, yakni memiliki legalitas penggunaan senjata api serta kompetensi dalam menggunakannya.

“Penggunaan kekuatan tahap 6 berupa kendali senjata api memiliki konsekuensi yang sangat besar. Karena itu setiap personel wajib memenuhi legalitas penguasaan senjata api sekaligus memiliki kompetensi dalam penggunaannya. Keduanya merupakan syarat yang berbeda, namun sama-sama wajib dipenuhi,” ujar Artanto di Mapolda Jateng, Minggu (5/7/2026).

Ia menjelaskan, legalitas kepemilikan senjata api mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor Kep/297/II/2025, sedangkan kompetensi penggunaan senjata api berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Menurutnya, kompetensi tidak hanya diukur dari kemampuan menembak semata, tetapi juga mencakup pemahaman terhadap aturan hukum, prosedur operasional, hingga prinsip penggunaan kekuatan secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab.

“Setiap personel harus memahami kapan penggunaan kekuatan dapat dilakukan dan bagaimana prosedurnya sesuai aturan. Kemampuan teknis harus berjalan seiring dengan pemahaman hukum agar setiap tindakan kepolisian tetap menjunjung profesionalisme, legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas,” jelasnya.

Baca Juga:  Tanah Bergerak di Padasari Tegal, 2.546 Warga Mengungsi, Polisi Jaga Pengamanan dan Logistik

Artanto mengungkapkan, hasil evaluasi internal masih menemukan sejumlah personel operasional berisiko tinggi yang belum mengikuti latihan menembak secara berkala maupun belum melengkapi legalitas penggunaan senjata api. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius sehingga pembinaan kemampuan dan uji kompetensi terus dilakukan secara berkelanjutan.

Selain itu, proses pemberian izin membawa senjata api juga dilakukan melalui mekanisme yang berlapis. Setiap personel harus melewati pemeriksaan administrasi, pengawasan internal, penelitian personel, tes kesehatan, psikologi, penilaian rekan kerja (peer assessment), hingga uji kemampuan menembak.

“Proses ini menunjukkan bahwa penggunaan senjata api di lingkungan Polri dilakukan secara ketat dan melibatkan berbagai fungsi pengawasan. Tujuannya memastikan hanya personel yang memenuhi standar integritas, kesehatan, psikologi, dan kompetensi yang memperoleh kewenangan membawa senjata api,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar satuan kerja agar seluruh proses legalitas dan peningkatan kompetensi berjalan terpadu. Penyusunan petunjuk teknis dan arahan pelaksanaan oleh fungsi SDM, Itwasda, Dokkes, serta Propam menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Rencananya, latihan akan diikuti 410 personel, terdiri dari 60 personel satuan kerja Mapolda Jateng dan 350 personel dari jajaran kewilayahan. Seluruh peserta merupakan hasil seleksi berdasarkan kelengkapan administrasi, rekam jejak kedinasan, integritas, kesehatan, psikologi, serta kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pelatihan ini, Polda Jateng berharap setiap personel pengguna senjata api memiliki kemampuan dan tanggung jawab yang seimbang, sehingga pelaksanaan tugas kepolisian dapat berlangsung secara profesional, proporsional, legal, dan akuntabel. Upaya tersebut sekaligus diharapkan semakin memperkuat rasa aman serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.

Pewarta: Shlh