Pati | Jawapost.Net

Jajaran Polsek Jakenan, Polresta Pati, berhasil menggagalkan upaya peredaran 1.100 botol arak Bali tanpa izin yang diduga siap dipasarkan di wilayah Kabupaten Pati. Ribuan botol minuman keras ilegal itu disita dalam pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026 yang digelar di Kecamatan Jakenan, Selasa (7/7/2026) malam.

Pengungkapan kasus bermula dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi minuman keras ilegal. Operasi dipimpin langsung Kapolsek Jakenan, AKP Heru Purnomo, S.H., M.H., bersama personel gabungan.

Saat melakukan pemeriksaan di depan rumah seorang pria berinisial PL (41) di Desa Jakenan, petugas menemukan 1.100 botol arak Bali berkemasan plastik ukuran 600 mililiter yang masih berada di atas sebuah mobil pikap.

Dari hasil penyelidikan awal, minuman keras tersebut diduga akan dibongkar sebelum didistribusikan kepada sejumlah pedagang di wilayah Kabupaten Pati. Polisi juga memperoleh informasi bahwa sebagian pedagang mengambil barang langsung dari lokasi penyimpanan.

Petugas turut mengungkap modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui aparat. Kendaraan pengangkut sebelumnya mengirim muatan beras ke Bali. Saat perjalanan kembali ke Pati, kendaraan tersebut membawa arak Bali yang disamarkan di balik tumpukan kelapa agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Jakenan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga membuat laporan pelanggaran, memeriksa terlapor beserta saksi, memberikan edukasi terkait larangan peredaran minuman keras tanpa izin sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pati, serta melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Jakenan, AKP Heru Purnomo, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu tindak kriminal dan mengganggu keamanan.

Baca Juga:  Tim DVI Tuntaskan Identifikasi Tujuh Korban, Upaya Pencarian dengan K9 Berlanjut Hingga Jumat Pagi

“Sebanyak 1.100 botol arak Bali tanpa izin berhasil kami amankan sebelum beredar di masyarakat. Ini merupakan langkah preventif agar minuman keras ilegal tidak menjadi pemicu gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya,” ujarnya.

Menurut AKP Heru, keberhasilan operasi tidak lepas dari penguatan kegiatan intelijen serta patroli rutin yang terus dioptimalkan selama pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026.

“Kami akan terus menggelar razia terhadap peredaran minuman keras ilegal, baik di lokasi penyimpanan maupun jalur distribusinya. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba mengedarkan miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Jakenan,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga memastikan penyelidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Jalur distribusi serta pihak-pihak yang diduga terlibat akan ditelusuri guna mengungkap jaringan peredaran secara menyeluruh.

“Kami tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Asal-usul dan jaringan distribusi akan kami dalami agar mata rantai peredarannya dapat diputus hingga ke akar,” kata AKP Heru.

Selain melakukan penegakan hukum, Polsek Jakenan mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga situasi keamanan dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyimpanan maupun peredaran minuman keras ilegal.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal, segera laporkan kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Polresta Pati juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan darurat Polri 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat apabila menemukan potensi gangguan keamanan maupun aktivitas peredaran minuman keras ilegal di lingkungan sekitar.