
Purwokerto | Jawapost.Net
Ratusan nasabah Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto dipastikan tetap akan menggelar aksi damai pada Kamis (9/7/2026). Aksi tersebut tetap dilaksanakan meskipun tim kuasa hukum sebelumnya telah melaporkan dugaan persoalan kredit yang dialami para nasabah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat. Langkah ini menunjukkan bahwa upaya penyelesaian ditempuh melalui dua jalur, yakni mekanisme hukum dan penyampaian aspirasi secara terbuka.
Kuasa hukum para nasabah, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa aksi damai merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi dan akan dilaksanakan secara tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Aksi damai tetap kami laksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026 mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Agendanya adalah mimbar bebas untuk menyampaikan tuntutan para nasabah,” ujar Djoko, Rabu (8/7/2026).
Dalam aksi tersebut, para peserta akan membawa dua tuntutan utama. Pertama, meminta pembatalan kredit yang dipersoalkan para nasabah. Kedua, mendesak agar izin operasional Bank Mandiri Taspen KC Purwokerto dibekukan sementara hingga seluruh persoalan yang dikeluhkan memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Djoko memperkirakan sekitar 200 peserta akan mengikuti aksi tersebut. Mereka terdiri atas para nasabah, anggota keluarga, serta sejumlah tokoh masyarakat dari berbagai daerah yang menyatakan dukungan terhadap perjuangan para pensiunan.
Di sisi lain, proses hukum juga terus berjalan. Tim kuasa hukum telah menyampaikan laporan kepada Bidang Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Pusat sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian melalui mekanisme pengawasan regulator.
“Laporan tersebut kami sampaikan agar para nasabah memperoleh keadilan dan ada tindak lanjut sesuai kewenangan OJK,” kata Djoko.
Ia menegaskan bahwa pelaporan kepada OJK bukan pengganti aksi damai, melainkan bagian dari strategi yang dijalankan secara paralel. Menurutnya, jalur hukum ditempuh melalui lembaga negara yang berwenang, sementara aksi damai menjadi ruang bagi para nasabah untuk menyampaikan aspirasi kepada publik dan para pemangku kepentingan.
Rencana aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan tim kuasa hukum dengan para nasabah pada Sabtu (4/7/2026). Saat itu, sekitar 130 nasabah yang mengaku menjadi korban dugaan kredit bermasalah mendatangi kantor kuasa hukum dan meminta agar aksi kembali digelar dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Mereka datang sejak pukul 09.00 WIB dan terus berdatangan hingga sekitar 130 orang. Mereka mendesak kami sebagai kuasa hukum untuk kembali menggelar aksi damai yang lebih besar pada 9 Juli,” ungkapnya.
Atas dasar aspirasi tersebut, tim kuasa hukum kemudian mempersiapkan aksi yang diperkirakan menjadi salah satu bentuk penyampaian pendapat terbesar dalam rangkaian polemik dugaan kredit bermasalah yang melibatkan para pensiunan sebagai nasabah Bank Mandiri Taspen KC Purwokerto.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri Taspen KC Purwokerto maupun OJK belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana aksi damai maupun tuntutan yang akan disampaikan para nasabah. (Shlh).
