Pati | Jawapost.Net

Satuan Samapta Polresta Pati kembali menggencarkan Operasi Pekat II Candi 2026 dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (10/7/2026), petugas berhasil mengamankan 21 botol minuman beralkohol dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Pati.

Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dipimpin Kaur Bin Ops Sat Samapta Ipda Priyono, S.H., didampingi Ps. Kasubnit 1 Dalmas Aiptu Suroso bersama lima personel Unit Dalmas. Sasaran operasi meliputi rumah, warung, pertokoan, tempat hiburan karaoke, hingga lokasi yang diduga menjadi titik peredaran miras ilegal.

Lokasi pertama yang didatangi petugas berada di sebuah warung di Dukuh Randu, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati. Dari tempat itu, polisi menemukan tujuh botol arak putih berukuran 600 mililiter dengan kadar alkohol 40 persen yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Pemeriksaan kemudian berlanjut ke sebuah warung di Dusun Bibis, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo. Di lokasi ini, petugas mengamankan 12 botol anggur merah ukuran 620 mililiter berkadar alkohol 19,7 persen serta dua botol arak putih ukuran 1.500 mililiter dengan kadar alkohol 40 persen.

Seluruh barang bukti berjumlah 21 botol minuman beralkohol langsung diamankan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang pengendalian minuman beralkohol.

Selain melakukan penyitaan, petugas juga mendata para penjual dan memberikan pembinaan agar tidak lagi memperjualbelikan miras tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebagai langkah penyelesaian, kepolisian membuat laporan polisi dan menerapkan pendekatan restorative justice. Para penjual diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai sebagai komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Polresta Pati, Kompol Ali Mahmudi, S.H., menegaskan bahwa Operasi Pekat II Candi 2026 merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Pati.

Baca Juga:  Tanah Longsor Terjadi di Giyanti Rowokele, Polisi dan Warga Lakukan Penanganan Awal

“Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu pemicu munculnya tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten selama Operasi Pekat II Candi 2026 berlangsung,” ujar Kompol Ali Mahmudi.

Menurutnya, kepolisian tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, penjualan, maupun konsumsi minuman keras ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi keamanan dengan melaporkan setiap aktivitas peredaran miras tanpa izin maupun bentuk penyakit masyarakat lainnya kepada pihak kepolisian.

Polresta Pati turut mengimbau masyarakat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 apabila menemukan tindak kriminal, peredaran miras ilegal, atau gangguan kamtibmas lainnya. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam secara gratis sebagai bentuk pelayanan cepat kepada masyarakat demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Pati. (Shlh).