Kebumen | Jawapost.Net

Polres Kebumen berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, serta obat keras selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi II 2026. Operasi yang berlangsung selama 20 hari itu juga mengamankan tujuh orang tersangka beserta barang bukti berbagai jenis narkoba dan ratusan botol minuman keras.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo, mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, di Mapolres Kebumen, Kamis (16/7/2026). Turut mendampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kasatresnarkoba AKP Kismanto.

Kompol Andre menjelaskan, Operasi Pekat Candi II 2026 digelar mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2026. Selama periode tersebut, Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap tujuh laporan polisi dengan menangkap tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kebumen dalam memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika,” ujar Kompol Andre.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita berbagai barang bukti berupa tembakau sintetis, sabu, ganja, cairan sintetis, pil Y, serta psikotropika jenis alprazolam dengan jumlah keseluruhan mencapai lebih dari 600 gram dan butir. Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Kebumen.

Berdasarkan hasil penyidikan, mayoritas tersangka berada pada usia produktif. Sekitar 42 persen di antaranya merupakan pelajar dan mahasiswa dengan rentang usia 18 hingga 33 tahun.

Menurut Kompol Andre, kondisi tersebut menjadi peringatan bahwa ancaman penyalahgunaan narkoba masih menyasar kalangan muda sehingga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan.

Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah kecamatan, di antaranya Kebumen, Gombong, Sruweng, dan Pejagoan. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 12 Juli 2026, saat petugas berhasil membongkar tiga kasus sekaligus yang berkaitan dengan peredaran tembakau sintetis dan ganja.

Baca Juga:  Terinspirasi Kunjungan Edukasi, Siswa SMP Kartiyoso Ungkap Cita-Cita Jadi Polisi

Selain memberantas narkotika, Polres Kebumen melalui Satreskrim juga menindak peredaran minuman keras selama Operasi Pekat Candi II 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 500 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal.

Polres Kebumen menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui penegakan hukum yang tegas, disertai langkah preventif dan edukatif. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar ruang gerak pelaku semakin sempit dan Kabupaten Kebumen terbebas dari ancaman narkoba.

(Shlh).