Semarang | Jawapost.Net

Upaya UA (28), terduga pengedar sabu di wilayah Tembalang, Kota Semarang, untuk meloloskan diri berakhir sia-sia. Petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menangkapnya setelah mengejar tersangka hingga ke belakang rumahnya, Kamis (13/8/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 7,17 gram. Barang haram itu disembunyikan UA di dalam gulungan sarung yang dikenakannya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas memastikan keberadaan tersangka di rumahnya.

“Ketika diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Dalam penggeledahan, kami menemukan 15 paket sabu yang sebelumnya disimpan di dalam gulungan sarung yang dipakai tersangka. Saat berusaha kabur, gulungan tersebut terjatuh dan paket sabu ditemukan di bawah kakinya,” jelas Yos Guntur.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga sekitar. Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni satu buah lakban hitam, korek gas, serta sarung yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Dari pemeriksaan awal, UA mengaku menjalankan aksinya atas perintah seseorang berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut pengakuan tersangka, B memerintahkannya mengambil, memecah, kemudian mengedarkan sabu di wilayah Tembalang.

“Dari keterangan tersangka, kegiatan tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali. Setiap selesai mengambil dan memecah sekitar 16 paket, tersangka dijanjikan upah Rp500 ribu dan sabu seberat 0,5 gram. Upah tersebut dikirim melalui aplikasi dompet digital milik tersangka,” ungkap Yos Guntur.

Pola tersebut menjadi perhatian penyidik karena menunjukkan adanya pembagian peran dalam jaringan peredaran narkotika. UA diduga berperan sebagai pelaksana lapangan, sementara pihak yang memerintah dan memasok barang masih dalam pengejaran.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Penyebab Kematian Warga Pengadegan Yang Meninggal di rumah

Yos Guntur menegaskan, pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada penangkapan UA. Penyidik akan terus menelusuri alur distribusi untuk mengungkap pihak yang berada di balik peredaran sabu tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Siapa pun yang memasok, memerintah, maupun mengendalikan peredaran narkotika akan kami kejar. Penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Dari catatan kepolisian, UA diketahui pernah menjalani hukuman dalam dua perkara pencurian. Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan serta pengembangan perkara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengajak masyarakat tidak memandang pemberantasan narkoba sebagai tanggung jawab kepolisian semata.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat melalui kepedulian terhadap lingkungan menjadi bagian penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Peredaran narkoba bisa masuk dari mana saja dan menyentuh siapa saja. Karena itu, kepedulian terhadap lingkungan menjadi penting. Kalau ada sesuatu yang mencurigakan, sampaikan kepada kami sebelum persoalan narkoba semakin jauh dan menimbulkan korban,” ujar Yuliyanto.

Kasus tersebut kini masih dikembangkan Polda Jateng untuk memburu B yang disebut tersangka sebagai pihak yang memerintah dan memasok sabu. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

By : (Shlh).