Cilacap | Jawapost.Net

Polresta Cilacap mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Cilacap Utara. Seorang pria yang diduga sebagai pelaku telah ditahan dan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke SPKT Polresta Cilacap pada 23 Juli 2026. Penyidik Satreskrim melalui Unit PPA kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa korban bersama orang tuanya serta menelusuri sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.

Perkembangan kasus tersebut disampaikan Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., dalam konferensi pers di Aula Patriattama Polresta Cilacap, Jumat (14/8/2026).

“Dari laporan tersebut, kemudian kami melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan dari anak korban bersama orang tuanya, termasuk melakukan pendalaman di lingkungan sekitar rumah korban, rumah tersangka maupun masjid. Dari situ penyidik mendapatkan beberapa keterangan yang kemudian menjadi petunjuk dalam proses penyidikan,” kata Endro.

Penyidikan kemudian berkembang setelah polisi melakukan analisis terhadap telepon seluler milik tersangka. Dari perangkat tersebut, penyidik menemukan dua video yang dinilai menjadi petunjuk penting untuk memperluas penyelidikan dan mendalami kemungkinan adanya korban lain.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik juga melakukan analisis terhadap alat komunikasi yang bersangkutan. Di dalamnya ditemukan petunjuk berupa video yang kemudian kami dalami. Dari temuan tersebut, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya sehingga perkara ini berkembang,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, sejak sekitar 2015. Tersangka disebut pernah diberhentikan sebagai guru mengaji, tetapi masih menjalankan aktivitas sebagai marbot atau pengurus masjid sehingga tetap memiliki akses ke lokasi tersebut.

Baca Juga:  Pelajar Terluka Parah Usai Motor Bertabrakan dengan Mobil di Simpang Terminal Bobotsari

Polisi juga tengah mendalami sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan terjadinya perbuatan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama. Untuk jumlah korban, saat ini masih kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan karena kami ingin memastikan seluruh korban yang ada dapat teridentifikasi,” jelas Endro.

Dalam dugaan aksinya, tersangka disebut membujuk anak-anak dengan memberikan uang sekitar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu maupun barang tertentu. Penyidik juga menemukan dugaan bahwa korban diminta bersumpah menggunakan Al-Qur’an agar tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada orang lain.

“Yang sangat memprihatinkan, tersangka juga meminta anak-anak tersebut untuk bersumpah menggunakan Al-Qur’an agar tidak menceritakan perbuatan yang dilakukan kepada orang lain. Hal ini diduga membuat para korban takut untuk menyampaikan apa yang mereka alami,” ungkapnya.

Untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, Polresta Cilacap telah meminta pendampingan dan supervisi dari Ditres PPA Polda Jawa Tengah, termasuk dukungan psikologis dari Biro SDM Polda Jawa Tengah. Trauma healing juga diberikan kepada korban yang telah teridentifikasi.

Polresta Cilacap turut membuka posko pengaduan di Satuan PPA dan PPO bagi masyarakat maupun korban lain yang memiliki informasi terkait perkara tersebut.

“Untuk penanganan korban, kami sudah meminta pendampingan dari Ditres PPA Polda Jawa Tengah dan psikologi dari Biro SDM Polda Jawa Tengah. Kami juga membuka posko pengaduan. Apabila masih ada korban lain yang belum berani melapor, kami persilakan untuk datang dan menyampaikan kepada kami,” kata Endro.

Tersangka telah ditahan sejak 27 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b dan Pasal 473 ayat (2) huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  Bawa Klewang Sepanjang 1,5 Meter di Jalan Raya,Dua Pelajar Diamankan Polres Kebumen

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Polresta Cilacap menegaskan penanganan perkara akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap dan setiap korban mendapatkan perlindungan.

“Kami berharap dengan adanya pengungkapan perkara ini, masyarakat juga ikut membantu memberikan informasi apabila mengetahui adanya kejadian serupa. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi bersama. Jangan takut untuk melapor, karena Polresta Cilacap akan memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban,” pungkas Endro.

By : Shlh.