Jakarta | Jawapost.net

Pemerintah memastikan program transmigrasi tidak lagi sekadar memindahkan penduduk ke wilayah baru. Setiap calon transmigran harus melewati proses verifikasi, pendidikan, dan pelatihan sebelum ditempatkan agar mampu beradaptasi sekaligus mengembangkan potensi ekonomi di kawasan tujuan.

Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi mengatakan, calon transmigran wajib mengikuti sejumlah tahapan sebelum diberangkatkan ke kawasan yang telah ditetapkan pemerintah. Proses tersebut mencakup verifikasi administrasi hingga pendidikan dan pelatihan teknis.

Materi pelatihan meliputi bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan. Calon transmigran juga dibekali pemahaman mengenai kondisi geografis serta karakteristik masyarakat lokal di daerah tujuan.

“Berbagai tahapan ini penting agar transmigran tidak kaget saat tiba di lokasi,” ujar Viva Yoga kepada wartawan di Kalibata, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Setelah resmi ditempatkan, transmigran akan memperoleh lahan dengan luas sekitar 1,5 hingga 2 hektare. Lahan tersebut diharapkan menjadi modal utama bagi mereka untuk mengembangkan usaha produktif, terutama di sektor pertanian dan perkebunan.

Namun, pemerintah menekankan bahwa kehidupan di kawasan transmigrasi tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan lahan. Para transmigran akan hidup berdampingan dengan masyarakat lokal yang memiliki latar belakang sosial dan budaya yang beragam.

Karena itu, sikap saling menghargai menjadi bagian penting dalam proses integrasi masyarakat. “Dengan menghargai masyarakat yang sudah ada maka akan terjadi integrasi,” tutur Viva Yoga.

Dukungan pemerintah juga tidak berhenti setelah proses penempatan. Kementerian Transmigrasi memberikan jaminan hidup, termasuk kebutuhan pangan, selama sekitar satu hingga satu setengah tahun.

Masa tersebut dirancang sebagai periode transisi agar para transmigran memiliki waktu untuk beradaptasi, mengelola lahan, sekaligus membangun sumber penghidupan secara bertahap.

“Setelah diberi lahan dan jaminan hidup, selanjutnya kita harap dapat mandiri dan mengembangkan potensi yang ada di lahan yang mereka olah,” katanya.

Baca Juga:  Kirab Gunungan Meriahkan HUT ke - 455 Banjarnegara, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Transmigrasi juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Program transmigrasi diarahkan agar berjalan selaras dengan agenda pembangunan di tingkat daerah maupun nasional.

Viva Yoga menegaskan, orientasi transmigrasi saat ini tidak semata-mata berkaitan dengan pemerataan penduduk. Program tersebut diarahkan untuk menciptakan kesejahteraan sekaligus mendorong munculnya kawasan pertumbuhan ekonomi baru.

Penyebaran penduduk ke wilayah yang sebelumnya belum berkembang diharapkan memicu aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya. Dengan demikian, kawasan transmigrasi dapat tumbuh menjadi pusat-pusat kehidupan baru yang produktif.

Program transmigrasi yang secara resmi dijalankan pemerintah Indonesia sejak era Presiden Soekarno hingga saat ini disebut telah menghasilkan 1.567 desa, 466 kecamatan, serta 116 kabupaten/kota. Bahkan, sejumlah kawasan transmigrasi telah berkembang hingga melahirkan tiga provinsi, yakni Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Papua Selatan.

Menurut Viva Yoga, banyak kawasan transmigrasi yang kini telah bertransformasi menjadi wilayah mandiri dan tidak lagi berada dalam pembinaan Kementerian Transmigrasi.

“Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang sekarang maju merupakan eks kawasan transmigrasi,” ujarnya.

Perkembangan tersebut menjadi gambaran bahwa transmigrasi tidak berhenti pada proses pemindahan penduduk. Jika dikelola dengan pembekalan yang tepat, dukungan berkelanjutan, serta integrasi dengan masyarakat lokal, kawasan transmigrasi dapat berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.

By: (Shlh)