Cilacap| Jawapost.Net

Unit Reskrim Polsek Nusawungu, Polresta Cilacap, mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan yang menimpa dua pelajar SMP di wilayah Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Jenderal Soedirman, kawasan persawahan atau bulak, Dusun Nagasari, Desa Danasri Kidul, Kecamatan Nusawungu.

Saat kejadian, kedua korban tengah berboncengan sepeda motor menuju wilayah Kroya. Dalam perjalanan, mereka diduga dipepet oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor secara berboncengan.

Salah seorang pelaku kemudian menghentikan korban dan meminta pakaian yang dikenakan secara paksa. Pelaku juga melihat telepon seluler milik korban, lalu memaksa korban menyerahkannya sembari mengacungkan senjata tajam jenis celurit.

Setelah berhasil mengambil barang milik korban, kedua pelaku melarikan diri ke arah barat. Dalam kondisi ketakutan, kedua pelajar tersebut kemudian meminta pertolongan warga dan menceritakan kejadian yang mereka alami sebelum akhirnya melaporkannya ke Polsek Nusawungu.

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, S.H., mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.

“Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban maupun saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar Galih.

Dari rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Polisi juga menetapkan seorang anak sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Galih menegaskan, karena terduga pelaku masih berusia 17 tahun, proses hukum dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Dalam proses penanganannya, penyidik tetap memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak. Kami memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional, sesuai prosedur dan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.

Baca Juga:  Digerebek Polisi, Arena Diduga Sabung Ayam dan Judi Dadu di Ayah Kebumen Dibongkar Hingga Rata Tanah

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler, pakaian milik korban, satu pucuk senjata tajam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat kejadian.

Menurut Galih, penanganan kasus ini sekaligus menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat, termasuk perkara yang melibatkan anak sebagai korban maupun pihak yang berhadapan dengan hukum.

“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Kami tidak ingin masyarakat merasa takut atau ragu untuk melapor ketika mengalami maupun mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.

Polresta Cilacap juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya ketika berada di luar rumah. Masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengajak orang tua untuk terus memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak. Kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya kejadian atau potensi gangguan kamtibmas, segera sampaikan kepada kepolisian agar dapat ditangani sedini mungkin,” pungkas Galih.

Atas perkara tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum diproses berdasarkan Pasal 479 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mengingat usianya masih 17 tahun, seluruh proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

By: (Shlh)