SRAGEN | Jawapost.Net
Reporter : Shlh.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar peredaran sabu dengan modus “alamat web” di wilayah Sragen dan sekitarnya. Dua pria berinisial BWS (30) alias Bram dan ABR (25) alias Kentus diamankan polisi bersama 16 paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,07 gram.

Keduanya ditangkap pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah kamar kos kawasan Jalan KS Tubun, Kebayan 3, Sragen Kulon, Kabupaten Sragen.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di wilayah Sragen.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Petugas akhirnya menemukan keberadaan kedua tersangka di kamar kos yang menjadi lokasi penangkapan.

“Dalam penggeledahan kamar kos, ditemukan delapan paket sabu yang disimpan di dalam lemari. Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ujar Yos Guntur, Sabtu (5/9/2026).

Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, bong, empat pipet kaca, plastik klip, lakban, serta satu unit sepeda motor.

Penyidikan kemudian dikembangkan. Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku sebelumnya telah menempatkan paket sabu di sejumlah lokasi sesuai instruksi pihak yang memasok barang.

Modus tersebut dikenal sebagai “alamat web”. Dalam pola ini, narkotika tidak diserahkan secara langsung kepada pembeli. Barang terlebih dahulu diletakkan di lokasi tertentu, kemudian titik pengambilan atau alamatnya disampaikan melalui komunikasi digital.

Petugas kemudian mendatangi sejumlah lokasi berdasarkan keterangan para tersangka. Hasilnya, delapan paket sabu lainnya ditemukan di beberapa titik di wilayah Sragen dan Karanganyar.

“Delapan lokasi tersebut berada di kawasan Tukorejo dan Mojorejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, serta sejumlah titik di wilayah Kedawung dan Sambirejo, Kabupaten Sragen,” kata Yos.

Baca Juga:  Sinergi TNI-Polri dan Warga Berbuah Hasil, Reporter TVRI Papua Barat yang Hilang di Air Terjun Memti Ditemukan

Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 16 paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,07 gram.

Dalam pemeriksaan awal, BWS dan ABR mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial K. Keduanya kemudian diminta membagi serta menempatkan paket-paket tersebut di lokasi yang telah ditentukan.

Atas pekerjaan itu, keduanya dijanjikan imbalan Rp1 juta dan satu paket sabu.

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pola distribusi narkotika kini semakin beragam. Pelaku tidak selalu bertemu langsung dengan pembeli, tetapi memanfaatkan komunikasi digital dan sistem penempatan barang untuk meminimalkan risiko.

“Modusnya memang dibuat seolah-olah antara penjual dan pembeli tidak perlu bertemu. Barang cukup ditempatkan di suatu titik, kemudian alamatnya diberikan melalui komunikasi digital. Namun, pola seperti ini tetap menjadi bagian yang kami telusuri dalam penyidikan,” ujar Yuliyanto.

Menurut dia, pengungkapan kasus narkotika tidak berhenti pada orang yang tertangkap membawa atau menyimpan barang. Penyidik akan menelusuri seluruh mata rantai untuk mengetahui sumber pasokan, pihak yang mengendalikan distribusi, hingga jaringan penerimanya.

“Dari setiap pengungkapan akan dilihat mata rantainya secara keseluruhan. Siapa yang memasok, siapa yang mengatur, dan bagaimana barang itu diedarkan. Karena itu, masyarakat kami minta tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tegasnya. (**).