Banyumas | Jawapost.Net
Reporter : Shlh.

Polresta Banyumas membongkar dugaan penipuan jual beli emas palsu yang merugikan seorang perempuan asal Kecamatan Karanglewas sebesar Rp26.455.000. Dua warga Kecamatan Purwokerto Barat ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan barang bukti hingga peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah perhiasan palsu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial F alias B (46) dan TN alias R (37). Perkara tersebut ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banyumas setelah korban membuat laporan pada 15 September 2026.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menjelaskan, kasus bermula pada Kamis, 2 Juli 2026. Sekitar pukul 19.13 WIB, korban berinisial NHP menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.

Melalui komunikasi tersebut, pelaku menawarkan emas dan mengajak korban melakukan transaksi secara tunai. Pertemuan kemudian disepakati di SPBU Pertamina 44.531.16, Jalan Jenderal Soepardjo Roestam, Sokaraja Kulon, sekitar pukul 21.12 WIB.

Di lokasi, pelaku menawarkan dua kalung model nori dan milano dengan berat keseluruhan 19 gram. Perhiasan itu disebut memiliki kadar 16 karat.

Korban sempat melakukan pengecekan menggunakan batu uji emas dan cairan penguji. Hasil pemeriksaan awal membuat korban percaya bahwa perhiasan tersebut merupakan emas asli.

Pelaku kemudian meyakinkan korban dengan cerita bahwa kalung tersebut merupakan milik kakaknya yang dipinjam karena membutuhkan uang untuk membeli sepeda motor bagi anaknya.

Setelah melalui tawar-menawar, harga disepakati Rp1,43 juta per gram. Dengan pengurangan berat kotor sebesar 0,5 gram, perhiasan dihitung menjadi 18,5 gram.

Korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp26.455.000.

Kecurigaan muncul setelah korban membawa kalung tersebut untuk diperiksa kembali. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban mendatangi rumah saksi EP di wilayah Purwokerto Barat. Perhiasan kemudian dibawa ke rumah saksi FR untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polisi Bubarkan Balap Liar di Mrebet, Dua Motor Tanpa Surat Diamankan

Hasilnya berbanding terbalik dengan pemeriksaan sebelumnya.

“Kali ini hasil pemeriksaan berbeda. Setelah kalung digosok menggunakan batu uji emas dan ditetesi cairan penguji, perhiasan tersebut dinyatakan palsu. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp26.455.000,” ungkap Kombes Pol Petrus Silalahi.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada dua tersangka. Dalam proses pengungkapan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan transaksi maupun dugaan proses pembuatan perhiasan palsu.

Barang bukti tersebut antara lain kalung yang diduga emas palsu, tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait transaksi, lempeng logam perak, satu unit sepeda motor, serta dua telepon seluler yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.

Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan pengolahan logam dan pembuatan perhiasan, di antaranya gelas pyrex untuk proses pengolahan cairan, kowi, alat patri, pinset, adaptor, hand rolling mill atau alat giling perhiasan, serta timbangan digital.

Kedua tersangka kini diproses hukum atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polresta Banyumas mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran jual beli emas yang datang dari nomor tidak dikenal, terlebih apabila transaksi dilakukan secara langsung tanpa pemeriksaan memadai.

Polisi juga meminta calon pembeli memastikan keaslian dan kadar emas melalui tempat atau lembaga yang memiliki kompetensi sebelum menyerahkan pembayaran. Langkah sederhana tersebut dinilai penting untuk mencegah kerugian akibat transaksi perhiasan yang ternyata tidak sesuai dengan yang ditawarkan. (**).