
BANYUMAS | Jawapost.Net
Reporter : Shlh.
Tanah yang disebut sebagai warisan ternyata telah digadaikan kepada pihak lain sejak 2013. Namun, beberapa tahun kemudian, tanah seluas 55,5 ubin tersebut kembali ditawarkan dan dijual kepada seorang warga dengan nilai transaksi mencapai Rp116,55 juta. Polresta Banyumas kini menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keduanya adalah SAW (45) dan RWS (41), warga Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas. Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan itu dilaporkan korban berinisial SAN (46) melalui laporan polisi tertanggal 17 Juni 2026.
Perkara tersebut bermula pada Oktober 2021. Saat itu, korban menerima pesan WhatsApp dari RWS yang menawarkan sebidang tanah dengan harga awal Rp2,5 juta per ubin.
Korban kemudian mendatangi rumah kedua tersangka untuk memastikan tanah yang ditawarkan. Dalam pertemuan tersebut, SAW disebut menerangkan bahwa tanah seluas 55,5 ubin itu merupakan bagian dari warisan miliknya.
Tanah tersebut belum bersertifikat dan masih tercatat dalam SPPT atas nama ibu SAW. Korban bahkan sempat mempertanyakan apakah tanah tersebut bermasalah atau sedang berada dalam sengketa.
“Berdasarkan keterangan korban sebagaimana tertuang dalam laporan polisi, tersangka meyakinkan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah dan tidak sedang dikuasai pihak lain. Korban yang percaya kemudian menyepakati pembelian tanah dengan harga Rp2,1 juta per ubin. Nilai keseluruhan transaksi mencapai Rp116,55 juta,” terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.
Pembayaran kemudian dilakukan secara bertahap sebanyak 12 kali, mulai 29 Desember 2021 hingga 27 Agustus 2022. Seluruh pembayaran mencapai Rp116,55 juta.
Masalah muncul setelah transaksi dinyatakan lunas. Korban meminta agar tanah segera diukur, tetapi permintaan tersebut disebut terus ditunda dengan berbagai alasan.

Korban akhirnya berupaya mencari kepastian ke Pemerintah Desa Selanegara. Dari informasi yang diperoleh, korban justru mengetahui bahwa tanah yang telah dibayarnya ternyata sudah digadaikan kepada pihak lain sejak 2013.
Temuan itu membuat korban tidak dapat menguasai tanah yang telah dibeli. Merasa dirugikan, korban kemudian membawa persoalan tersebut ke Polresta Banyumas.
Penyidik Unit 2 Satreskrim Polresta Banyumas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 12 kuitansi pembayaran senilai total Rp116,55 juta, surat perjanjian jual beli tanah seluas 55,5 ubin, serta dokumen yang berkaitan dengan perjanjian gadai dan kesanggupan pembayaran utang.
“Dari hasil penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 lembar kuitansi pembayaran dengan total Rp116,55 juta, surat perjanjian jual beli tanah seluas 55,5 ubin, serta sejumlah dokumen terkait perjanjian gadai dan kesanggupan pembayaran utang,” jelas Petrus.
Kapolresta mengatakan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan korban dan hasil penyidikan terhadap bukti-bukti yang diperoleh. Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli tanah. Status kepemilikan, legalitas dokumen, riwayat penguasaan, serta kemungkinan adanya jaminan atau gadai perlu dipastikan terlebih dahulu.
Sebab, dalam transaksi tanah, lunasnya pembayaran belum tentu menjamin pembeli dapat menguasai objek yang dibelinya apabila status hukumnya tidak diperiksa sejak awal. (**).
