
Jakarta | Jawapost.Net
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026). Pengesahan tersebut menjadi babak baru dalam upaya membangun landasan hukum untuk penataan agraria dan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Indonesia.
Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin proses pengambilan keputusan yang kemudian disetujui para legislator.
Sebelumnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria telah melalui pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah. Pada 21 September 2026, Baleg dan pemerintah menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna guna mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang.
Dalam proses penyusunannya, RUU tersebut diarahkan antara lain untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria serta memberikan landasan terhadap pemulihan dan redistribusi hak atas tanah. Baleg juga menyebut rancangan tersebut terdiri atas 16 bab dan 70 pasal.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan sebelumnya menegaskan bahwa pengaturan reforma agraria harus menghadirkan ketentuan yang mampu menjawab persoalan agraria yang selama ini belum terselesaikan melalui berbagai regulasi sektoral.
Pembahasan RUU tersebut juga mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk kelompok petani dan pejuang reforma agraria. Setelah pengesahan, sejumlah petani mendatangi Ruang Baleg DPR RI untuk menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Baleg yang terlibat dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Apresiasi disampaikan dengan cara sederhana. Para petani membawa hasil bumi dan sayur-mayur segar sebagai simbol hasil kerja mereka sekaligus ungkapan terima kasih atas disahkannya regulasi reforma agraria.
Momen tersebut menghadirkan suasana berbeda di tengah aktivitas parlemen. Hasil bumi yang dibawa para petani menjadi simbol kedekatan antara proses legislasi dengan kehidupan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan persoalan tanah dan sumber penghidupan.
Sebelumnya, Bob Hasan menyampaikan bahwa RUU Reforma Agraria tidak hanya berbicara mengenai redistribusi tanah, tetapi juga diarahkan untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dengan telah disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang, tahapan berikutnya adalah memastikan ketentuan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara efektif serta memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat sesuai tujuan pembentukannya.
Bagi para petani yang hadir di Kompleks Parlemen, pengesahan tersebut bukan sekadar agenda legislasi. Mereka berharap aturan baru tersebut benar-benar dapat dikawal pelaksanaannya hingga ke daerah dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat yang selama ini berhadapan dengan persoalan agraria.
Reporter: (Slamet P)
Editor: (Pego).
