BANYUMAS | Jawapost.Net — Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali menghadapi persoalan aktivitas pabrik bata ringan PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo. Perusahaan yang sebelumnya telah dikenai penghentian sementara kembali dilaporkan beroperasi, sehingga memicu respons keras Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono.

Aktivitas tersebut menjadi sorotan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan kegiatan produksi di tengah status penghentian sementara. Sebelumnya, Pemkab Banyumas telah menghentikan operasional PT IKN sejak 21 Agustus 2026 terkait persoalan pemanfaatan ruang. Temuan aktivitas produksi juga pernah terjadi pada awal September dan ditindaklanjuti melalui inspeksi mendadak oleh tim gabungan pemerintah daerah.

Persoalan PT IKN berkaitan dengan penggunaan lahan dan kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang. Pemerintah daerah sebelumnya menyatakan sebagian lokasi pembangunan pabrik berada pada kawasan yang masuk ketentuan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Bupati Sadewo menegaskan bahwa investasi tetap dibutuhkan untuk membuka lapangan pekerjaan, tetapi kegiatan usaha harus berjalan sesuai aturan.

Laporan terbaru menyebut aktivitas pabrik kembali terlihat pada malam 24 September 2026. Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian pemerintah daerah. Lampu di area pabrik disebut masih menyala dan terdapat indikasi aktivitas di dalam kawasan produksi, sementara tanda penghentian sementara masih terpasang di pintu masuk perusahaan.

Situasi itu mendorong Bupati Sadewo bersama jajaran terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dalam sidak tersebut, Bupati didampingi unsur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Kehadiran langsung kepala daerah menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan PT IKN menjadi perhatian serius Pemkab Banyumas. Pemerintah daerah sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pabrik yang kembali berjalan meski status penutupan sementara belum dicabut.

Baca Juga:  Frozen Island Buka Gerai di Cirebon, Lengkapi Kebutuhan Frozen Food Warga dan Pelaku Usaha

Sehari setelah pengecekan tersebut, Bupati Sadewo menyampaikan sikap tegas terkait dugaan pelanggaran yang kembali terjadi. Ia menyebut pemerintah daerah telah menyiapkan langkah administratif atas pelanggaran aktivitas produksi sebelumnya.

“Saya sudah minta dibuatkan surat untuk pelanggaran produksi yang pertama pascapenutupan. Berarti ini sudah pelanggaran produksi yang kedua. Pidana!” tegas Sadewo.

Bupati juga menegaskan bahwa status perusahaan sebagai investor tidak membuat kegiatan usaha bebas dari kewajiban mematuhi aturan. Sikap tersebut sejalan dengan pernyataannya sebelumnya bahwa Pemkab Banyumas tetap terbuka terhadap investasi, sepanjang seluruh proses pembangunan dan operasional memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Saya pro-investasi. Saya bantu, asalkan sesuai aturan,” tegas Sadewo dalam pernyataan sebelumnya mengenai persoalan PT IKN.

Persoalan ini menjadi semakin serius karena sebelumnya pemerintah daerah telah melakukan penghentian sementara terhadap aktivitas perusahaan. Pada inspeksi 8 September 2026, tim gabungan Pemkab Banyumas juga menemukan mesin produksi dalam kondisi menyala dan aktivitas produksi berlangsung. Pemerintah daerah kemudian kembali meminta perusahaan menghentikan kegiatan produksi.

Kepala DPMPTSP Banyumas sebelumnya menjelaskan bahwa perusahaan hanya diperbolehkan melakukan pemanasan mesin untuk kebutuhan pemeliharaan, bukan menjalankan proses produksi maupun distribusi.

Rangkaian temuan tersebut membuat pengawasan terhadap PT IKN kini menjadi perhatian lebih lanjut Pemkab Banyumas. Pemerintah daerah perlu memastikan status perizinan, tata ruang, serta kepatuhan perusahaan terhadap keputusan penghentian sementara dapat berjalan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, langkah penegakan aturan terhadap perusahaan juga perlu ditempuh melalui prosedur administratif dan hukum yang berlaku. Status dugaan pelanggaran maupun konsekuensi pidana pada akhirnya menjadi kewenangan aparat dan lembaga berwenang setelah dilakukan pemeriksaan serta proses hukum sesuai ketentuan.

Bagi masyarakat sekitar, persoalan tersebut bukan semata menyangkut keberadaan sebuah perusahaan. Kepastian bahwa kegiatan industri berjalan sesuai tata ruang dan perizinan menjadi bagian penting untuk menjaga kepentingan lingkungan, ketertiban wilayah, sekaligus iklim investasi yang sehat.

Baca Juga:  Kapolresta Cilacap Cup Sedot Ribuan Kicau Mania di Hari Bhayangkara ke-80

Pemkab Banyumas kini dituntut memastikan penegakan aturan berjalan konsisten. Di satu sisi, pemerintah tetap membutuhkan investasi dan lapangan pekerjaan. Di sisi lain, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus PT IKN pun kembali menempatkan komitmen pemerintah daerah terhadap tata ruang dan kepatuhan investasi dalam sorotan publik.

(Red).