Semarang | Jawapost.Net – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengamankan dua pria, YM (52) dan ASH (47), yang diduga membawa 10,63 gram sabu dari Pontianak menuju Jawa Tengah.

Keduanya ditangkap saat tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari penggeledahan, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 10,63 gram, dua telepon seluler, dan satu tas gendong.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman sabu dari Pontianak ke Semarang menggunakan kapal laut.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 10,63 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon seluler dan satu tas gendong,” kata Yos Guntur, Jumat (2/10/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan di Kalimantan yang berkomunikasi melalui WhatsApp menggunakan nama “Janda Kramat”. Identitas perempuan itu masih didalami polisi.

Kedua tersangka juga mengaku membeli sekitar 10 gram sabu tersebut seharga Rp6,48 juta untuk dibawa ke Jawa Tengah dan diedarkan kembali. Barang itu rencananya dijual sekitar Rp1 juta per gram melalui seseorang yang disebut berinisial Yosi.

Polisi masih mendalami asal barang, pola pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat untuk turut membantu kepolisian dengan melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.

“Kalau mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada kepolisian. Petugas kami akan melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Tak Sampai 8 Jam, Polisi Ungkap Pencurian Motor di Purwokerto Selatan

Reporter : (Shlh)