
Banyumas | Jawapost.net – Pelarian seorang pria berinisial R alias G (30), terduga pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp17,2 juta di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, berakhir setelah berhasil diamankan jajaran kepolisian pada Senin (2/11/2026).
Pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kembaran bersama Satreskrim Polresta Banyumas selama kurang lebih satu pekan sejak laporan diterima.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban berinisial FM (28) awalnya terbangun dari tidur dan mendapati sejumlah barang di ruang tengah rumahnya dalam keadaan berantakan.
Saat memeriksa kondisi rumah, korban mendapati pintu belakang dan pintu dapur sudah terbuka. Kecurigaan semakin kuat ketika korban mengecek tas selempang yang disimpan di atas tempat tidur. Uang tunai senilai Rp17,2 juta yang sebelumnya berada di dalam tas tersebut ternyata telah raib.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kembaran. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Tersangka R alias G, yang merupakan warga Kecamatan Kembaran, akhirnya diamankan pada 2 November 2026. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyebut aksi pencurian tersebut telah direncanakan sebelumnya. Adapun motif sementara berdasarkan pengakuannya adalah faktor ekonomi.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp372 ribu, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, satu lembar STNK, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta tas selempang milik korban.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat dan penyelidikan intensif oleh petugas.
Menurutnya, keberhasilan mengidentifikasi dan mengamankan tersangka dalam waktu sekitar satu minggu menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani laporan tindak pidana.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian, terutama dengan memastikan seluruh pintu dan akses rumah terkunci sebelum beristirahat maupun meninggalkan rumah.
Masyarakat juga diimbau tidak menyimpan uang dalam jumlah besar di tempat yang mudah dijangkau guna meminimalkan risiko tindak kejahatan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp17,2 juta. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Kembaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, R alias G dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (**).
SAELAN






