
Banyumas | Jawapost.Net — Aksi pencurian sepeda motor di halaman rumah warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari satu jam. Seorang pria berinisial IS (33), warga Kecamatan Ajibarang, diamankan bersama sepeda motor yang diduga hasil curian.
IS ditangkap di wilayah Karangrau, Kecamatan Sokaraja, pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah Polsek Purwokerto Selatan menerima laporan kehilangan kendaraan sekitar satu jam sebelumnya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan, kejadian bermula saat korban, Saiful Rokhman, memarkir sepeda motor Yamaha Vega warna merah di halaman rumahnya di Jalan Reksadiwirya, Kelurahan Teluk, sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu, kunci kontak sepeda motor masih dalam kondisi menggantung. Sekitar pukul 06.30 WIB, korban mendengar suara standar kendaraan dinaikkan. Ketika keluar rumah, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian meminta informasi kepada saksi Aji. Saksi mengaku melihat seorang laki-laki mengenakan jaket jumper hitam membawa sepeda motor tersebut. Informasi itu selanjutnya diteruskan kepada petugas.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.

Mendapat laporan, personel Polsek Purwokerto Selatan bersama warga langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan pencarian terhadap terduga pelaku.
Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Karangrau, Kecamatan Sokaraja. Polisi bersama warga bergerak ke lokasi hingga akhirnya berhasil mengamankan IS berikut sepeda motor yang diduga hasil pencurian.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit Yamaha Vega tahun 2007 warna merah beserta kunci kontak, STNK, serta satu buah helm warna hitam merek GM,” terang Petrus.
Kapolresta Banyumas mengapresiasi respons cepat personel kepolisian dan masyarakat yang turut membantu proses pencarian. Menurutnya, kecepatan informasi dari warga menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pengungkapan perkara.
“Kecepatan informasi dari masyarakat dan respons petugas sangat membantu proses pengungkapan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci kendaraan dalam posisi masih terpasang atau menggantung, meskipun kendaraan diparkir di halaman rumah,” ujarnya.
IS kini diamankan di Polsek Purwokerto Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Reporter : (Shlh).
