Cilacap | Jawapost.Net

Polresta Cilacap menetapkan seorang oknum guru berinisial SYD (48) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi yang masih di bawah umur. Polisi menduga pelaku memanfaatkan kondisi emosional korban yang tengah menghadapi persoalan keluarga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 08.35 WIB. Saat itu, korban meminta izin kepada guru BK dan SYD untuk mengambil kertas TKA yang tertinggal di rumah. Korban juga menyampaikan bahwa dirinya kemungkinan terlambat mengikuti kelas.

Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.I.P. mengatakan, korban saat itu menceritakan persoalan keluarga sambil menangis. Melihat kondisi tersebut, pelaku kemudian membawa korban ke ruang instruktur.

“Pelaku langsung memeluk korban yang merupakan muridnya sendiri dan mengelus pundaknya sambil mengatakan, ‘sabar ya, sabar’,” kata Endro dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Selasa (6/10/2026).

Aksi tersebut disaksikan langsung oleh salah seorang teman korban. Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa itu kepada pihak sekolah dan keluarganya, sebelum akhirnya dilaporkan kepada tantenya dan diteruskan ke Polsek Karangpucung.

Penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Cilacap kemudian memeriksa korban, saksi, dan tersangka serta melakukan rekonstruksi. Polisi juga berkoordinasi untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban selama proses pemeriksaan.

Hingga kini, lima saksi telah diperiksa, termasuk teman korban, pihak sekolah, dan alumni. Salah satu saksi memberikan keterangan tambahan mengenai dugaan perilaku pelaku yang disebut pernah memeluk sejumlah siswi.

“Ada lima saksi yang sudah kami periksa. Salah satunya teman korban yang melihat langsung kejadian. Ada juga saksi lain yang memberikan keterangan tambahan bahwa sebelumnya pelaku sering memperlakukan murid perempuan dengan memeluk mereka,” ujar Endro.

Baca Juga:  Dua Kebakaran Lahan Terjadi di Kebumen dalam Sehari

Polisi menduga tindakan terhadap korban dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang sedang sedih. Sementara kepada penyidik, pelaku mengaku merasa iba dan menganggap tindakannya sebagai bentuk kasih sayang orang tua kepada anak.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu potong celana panjang dan satu potong baju berwarna biru yang dikenakan korban saat kejadian.

Berkas perkara kini telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti. Penyidik juga berkoordinasi dengan JPU mengenai konstruksi perkara dan pasal yang akan diterapkan.

SYD disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga masih anak, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.

Reporter : (Shlh)