Banyumas | Jawapost.Net. — Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial HF (30), warga Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang diduga terlibat kasus penjambretan di Jalan Raya Buntu–Banyumas, Desa Karangrau, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh hingga harus menjalani rawat inap di rumah sakit.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 06.15 WIB. Korban berinisial WAM (37), warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, saat itu sedang mengendarai sepeda motor dari rumah kerabatnya di wilayah Kalibagor menuju kediamannya.

“Terduga pelaku diduga memepet kendaraan korban, kemudian merampas tas yang dibawanya secara paksa hingga korban terjatuh dari sepeda motor,” jelas Dhovan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala, kaki, dan tangan. Warga yang menemukan korban tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya segera memberikan pertolongan.

Korban kemudian diantar ke tempat kerja kerabatnya di SMK Negeri 1 Kalibagor sebelum mendapatkan perawatan di Puskesmas Kalibagor. Karena masih merasakan sakit dan pusing, korban selanjutnya dibawa ke RSUD Banyumas untuk mendapatkan penanganan medis hingga harus menjalani rawat inap.

Dalam kejadian itu, tas korban diduga dibawa kabur pelaku. Tas tersebut berisi dompet dengan kartu identitas dan dokumen kendaraan, uang tunai sekitar Rp800 ribu hingga Rp900 ribu, tiga cincin emas, satu liontin, serta satu unit telepon genggam OPPO A15 berikut kabel pengisi daya.

Kapolresta mengungkapkan, penanganan perkara dilakukan Unit V Resmob Satreskrim Polresta Banyumas setelah laporan polisi diterima Polsek Banyumas pada 14 Oktober 2026. HF telah ditangkap dan ditahan, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Polresta Pati Masih Selidiki Kerusakan Kaca Rumah Warga Kajar

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika membawa barang berharga. Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.

Reporter: Shlh.

S
Penulis / Wartawan
SAELAN

Verified Journalist