Semarang | Jawapost.Net.– Polda Jawa Tengah mengungkap tiga perkara dugaan penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi serta penambangan tanpa izin di Kabupaten Pati, Cilacap, dan Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Khusus kasus tambang ilegal di Kabupaten Semarang, potensi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) diperkirakan mencapai Rp2,61 miliar hingga Rp3,3 miliar.

Pengungkapan itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (16/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Hidayat, Kabid Humas Kombes Pol. Yuliyanto, perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Drestanto Nandiwardhana, serta perwakilan Dinas ESDM Jawa Tengah.

Kapolda menjelaskan, tiga perkara yang diungkap meliputi dugaan pengoplosan LPG bersubsidi di Pati, penimbunan solar bersubsidi di Cilacap, dan penambangan tanpa izin di Kabupaten Semarang. Penindakan dilakukan untuk menjaga distribusi subsidi tepat sasaran, mencegah potensi kerugian penerimaan negara, serta mengantisipasi kelangkaan energi di masyarakat.

“Penyalahgunaan maupun penimbunan BBM dan LPG bersubsidi dapat memicu kelangkaan. Karena itu, selain penegakan hukum, kami berkoordinasi dengan Pertamina untuk mengantisipasi persoalan tersebut,” ujar Roy.

Kasus pertama terungkap di sebuah gudang di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, pada Minggu (11/10/2026). Polisi menduga lokasi tersebut digunakan untuk memindahkan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar empat bulan. LPG 3 kilogram dibeli dari sejumlah warung atau penyalur di wilayah Pati, kemudian dibawa ke gudang untuk dipindahkan isinya menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi. Pembelian dilakukan secara bergantian dari beberapa tempat.

Baca Juga:  Polisi Airud Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster, Potensi Rugi Negara Rp7,5 Miliar

Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka berinisial L.H., M.F.H., S.K.R., dan A.B.S. Barang bukti yang disita meliputi 102 tabung LPG kosong ukuran 3 kilogram, 34 tabung LPG berisi dengan berbagai ukuran, empat tabung kosong ukuran 12 kilogram, serta satu bungkus segel tabung LPG berbagai ukuran.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Kasus kedua berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi di Kabupaten Cilacap. Pengungkapan dilakukan pada Senin (12/10/2026), setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan penimbunan solar di sebuah gudang.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan solar yang ditampung dalam sejumlah kempu, galon, dan jeriken. Polisi juga mendapati kendaraan pengangkut yang tiba di lokasi dengan membawa muatan solar.

Kapolda menyebut solar tersebut diduga berasal dari dua SPBU yang kini masih didalami penyidik. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial S.H. alias Asep ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggung jawab atas gudang dan kegiatan tersebut.

Polisi menyita satu unit mobil pikap, enam barcode solar, 10 kempu, 80 galon, 13 jeriken, serta sejumlah peralatan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Total solar bersubsidi yang diamankan mencapai 10.206,48 liter.

“Solar yang ditemukan di gudang berjumlah 10.206,48 liter. Berdasarkan keterangan awal, BBM tersebut berkaitan dengan pengambilan dari dua SPBU, dan hal ini masih terus kami dalami,” kata Roy.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca Juga:  Mahasiswa UHB Purwokerto Ikuti Seminar Nasional CLI Bahas Arah Baru KUHP dan KUHAP

Sementara itu, perkara ketiga menyangkut dugaan penambangan tanpa izin di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Kasus tersebut diungkap pada Sabtu (10/10/2026), setelah petugas menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas penambangan di lokasi itu.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan dua unit ekskavator serta sejumlah orang yang berada di lokasi, termasuk checker dan operator. Pihak yang diperiksa tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan pertambangan yang dipersyaratkan.

Aktivitas tersebut diduga mencakup pengambilan material tanah urug dan batuan andesit sejak awal September 2026. Polisi menetapkan satu tersangka berinisial A.P., warga Kabupaten Semarang. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit ekskavator, satu bundel surat jalan, dan uang tunai Rp966.000.

Kapolda menyampaikan, berdasarkan penghitungan yang dipaparkan dalam konferensi pers, potensi penerimaan pajak MBLB diperkirakan mencapai Rp2,61 miliar hingga Rp3,3 miliar apabila seluruh volume material yang diperhitungkan kelak diambil. Angka tersebut merupakan estimasi potensi penerimaan pajak, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Di luar penindakan, Polda Jateng bersama Pertamina memperkuat pengawasan distribusi energi untuk mencegah penyalahgunaan subsidi dan menjaga pasokan bagi masyarakat, terutama menjelang peningkatan kebutuhan pada akhir tahun.

Perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, menyatakan pihaknya terus memantau penyaluran BBM dan LPG melalui lembaga penyalur, termasuk SPBU dan agen LPG.

“Hingga saat ini, khusus di Regional Jawa Bagian Tengah, kami telah melakukan pembinaan terhadap 206 SPBU. Bentuknya mulai dari teguran, pemblokiran penyaluran, hingga pembayaran denda berdasarkan selisih harga dengan BBM nonsubsidi. Untuk agen LPG, kami telah melakukan 201 pembinaan,” ungkap Drestanto.

Baca Juga:  Perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan 2025: Apa yang Perlu Diketahui

Ia menambahkan, berdasarkan pemantauan Pertamina saat konferensi pers berlangsung, stok energi di Jawa Tengah masih mencukupi. Ketahanan stok Pertalite berada pada kisaran enam hingga tujuh hari, solar lebih dari 16 hari, dan LPG lebih dari tiga hari.

Menurutnya, pengawasan bersama diperlukan untuk menjaga ketersediaan pasokan agar tidak terjadi kelangkaan maupun antrean yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kapolda Jateng juga mengajak masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan distribusi LPG dan BBM bersubsidi maupun aktivitas pertambangan tanpa izin. Informasi masyarakat dinilai penting untuk membantu pengawasan dan mempercepat penanganan dugaan pelanggaran.

Polda Jateng menegaskan bahwa seluruh perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan profesionalitas penyidikan dan asas praduga tak bersalah.

Reporter: Shlh.

S
Penulis / Wartawan
SAELAN

Verified Journalist