
Semarang | Jawapost.Net. — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik perjudian online yang memanfaatkan fasilitas warung internet (warnet) di wilayah Semarang Barat. Dalam penindakan di Warnet Strix Cyber Arena, Jalan Suyudono, polisi mengamankan tujuh orang serta menyita sejumlah perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Pengungkapan itu dilakukan Tim Subdit 2 Ditressiber Polda Jateng pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Penindakan merupakan tindak lanjut penyelidikan atas dugaan penyediaan fasilitas untuk perjudian online selama Agustus hingga September 2026.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, tujuh orang yang diamankan terdiri atas dua operator warnet dan lima orang yang diduga sedang bermain judi online. Seluruhnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan awal, petugas mendapati aktivitas permainan judi online di lokasi tersebut. Warnet yang semula menyediakan fasilitas bermain gim diduga turut menyediakan akses untuk permainan judi online,” jelas Wahyu, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pemilik sekaligus pengelola warnet berinisial RRCS, warga Bulustalan, Kota Semarang, diketahui menjalankan dua lokasi usaha, yakni di Jalan Suyudono dan kawasan Menoreh, Sampangan. Usaha tersebut telah beroperasi sejak 2018 dengan menyediakan fasilitas permainan gim.
Dari pemeriksaan awal, pendapatan usaha itu diperkirakan berkisar Rp150.000 hingga Rp200.000 per hari. Namun, dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam aktivitas perjudian online masih memerlukan pendalaman melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa monitor, unit CPU, keyboard, dan mouse dari beberapa perangkat komputer di lokasi. Barang-barang itu diduga berkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki.

Di tengah pengungkapan kasus tersebut, Polda Jateng mencatat peningkatan jumlah perkara perjudian online yang ditangani sepanjang 2026. Ditressiber Polda Jateng menangani 96 kasus selama Januari hingga Oktober 2026, meningkat 60 persen dibandingkan sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 60 kasus.
“Pada 2025, ada 60 kasus judi online yang kami tangani. Sementara pada periode Januari hingga Oktober 2026, jumlahnya mencapai 96 kasus,” ungkap Wahyu.
Selain penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, kepolisian juga berupaya membatasi akses masyarakat terhadap konten perjudian di ruang digital. Sepanjang 2025, Ditressiber Polda Jateng mengajukan pemblokiran terhadap 1.802 tautan yang terindikasi memuat konten judi online.
Sementara itu, selama Januari hingga Oktober 2026, jumlah tautan yang diajukan untuk pemblokiran mencapai 1.486. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menekan penyebaran akses perjudian online, sekaligus mencegah semakin luasnya dampak aktivitas ilegal tersebut di tengah masyarakat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian online maupun memanfaatkan fasilitas usaha untuk mendukung aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
“Jangan sampai fasilitas usaha yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif justru dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas yang melanggar hukum. Kami mengajak masyarakat menjauhi perjudian online dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan praktik serupa di lingkungan sekitarnya,” tegas Yuliyanto.
Ia menambahkan, pemberantasan perjudian online membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Informasi yang disampaikan warga dinilai dapat membantu kepolisian menelusuri dugaan praktik perjudian serta menentukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (**).
SAELAN





