Cilacap | Jawapost.Net. — Polsek Nusawungu, Polresta Cilacap, mengungkap kasus dugaan pencurian uang melalui kartu ATM milik warga Desa Banjarsari, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Seorang pria berinisial RG (27) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengambil kartu ATM korban dan menarik uang dari rekeningnya hingga mencapai Rp10 juta.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (15/7/2026), ketika tersangka diduga mendatangi rumah korban dengan alasan meminta minum. Saat berada di dalam rumah, tersangka melihat sebuah amplop putih di atas meja ruang tengah yang berisi kartu ATM beserta catatan nomor PIN.
Kesempatan itu diduga dimanfaatkan tersangka untuk mengambil kartu ATM tersebut. Berbekal kartu dan informasi PIN, tersangka kemudian melakukan empat kali penarikan uang, masing-masing sebesar Rp2,5 juta. Total uang yang ditarik mencapai Rp10 juta, yang menurut hasil penyelidikan diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Aksi tersebut baru diketahui korban pada Jumat (17/7/2026), saat hendak mengambil uang melalui layanan BRI Link. Korban mencari kartu ATM yang biasa disimpan di meja ruang tengah, tetapi tidak menemukannya.
Merasa curiga, korban mendatangi Bank BRI Unit Nusawungu untuk mencetak kartu ATM baru sekaligus memeriksa saldo rekening. Setelah mengecek catatan transaksi pada buku rekening, korban mendapati empat penarikan uang yang tidak pernah dilakukannya.
Menyadari saldo rekeningnya berkurang Rp10 juta, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nusawungu.

Kasi Humas Polresta Cilacap menjelaskan, laporan itu ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Nusawungu melalui pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Bank BRI untuk memperoleh rekaman CCTV sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas memperoleh alat bukti yang diperlukan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Keberadaan tersangka kemudian ditelusuri hingga diketahui berada di wilayah Desa Banjarsari,” jelas Kasi Humas Polresta Cilacap.
Petugas selanjutnya menangkap RG untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kartu ATM, rekaman CCTV, sejumlah alat bukti lainnya, serta dua lembar cetakan rekening koran.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Cilacap mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kartu ATM dan informasi rahasia perbankan. Masyarakat juga diminta tidak menyimpan kartu ATM bersama catatan PIN di tempat yang mudah dijangkau atau diketahui orang lain.
“Jaga kerahasiaan PIN dan segera hubungi pihak bank serta laporkan kepada kepolisian apabila menemukan transaksi yang tidak dikenal,” pungkasnya. (Shlh).
SAELAN




