Banyumas | Jawapost.net. – Ribuan butir obat yang diduga diedarkan tanpa memenuhi ketentuan hukum berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas dalam Operasi Pemberantasan Sarang Narkoba. Seorang pria berinisial K (40), warga Kecamatan Ajibarang, turut diamankan setelah polisi menemukan 767 butir obat yang diduga mengandung psikotropika dan 2.158 butir obat daftar G di sebuah rumah, Minggu (18/10/2026).

Pengungkapan berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB. Penindakan dilakukan personel Satresnarkoba bersama Pamapta dan gabungan piket fungsi Polresta Banyumas di wilayah Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Selain menyita total 2.925 butir obat, petugas mengamankan satu unit telepon genggam dan dua buku tulis yang diduga berkaitan dengan pencatatan transaksi. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan pemeriksaan awal, K mengaku memperoleh obat-obatan tersebut melalui pembelian secara daring dari sejumlah kontak WhatsApp. Polisi masih menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi sumber pasokan obat tersebut.

“Obat-obatan itu diduga akan dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali,” jelasnya.

Penyidik juga mendalami keberadaan buku catatan dan rekap penjualan yang ditemukan saat penggeledahan. Barang-barang tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap pola transaksi, asal-usul obat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran tersebut.

Saat ini, K beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pengembangan perkara masih dilakukan guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang mungkin terlibat.

Dalam perkara ini, K disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga:  Polresta Banyumas Tangkap Anggota Ormas Grib Jaya Terkait Kasus Pengancaman

Polresta Banyumas mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, menyimpan, maupun mengedarkan obat-obatan yang penggunaannya dibatasi tanpa memenuhi persyaratan hukum dan ketentuan medis yang berlaku.

Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar. Langkah bersama antara aparat dan warga diharapkan dapat menekan penyalahgunaan obat serta melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. (**).

S
Penulis / Wartawan
SAELAN

Verified Journalist