
Boyolali | Jawapost.Net. — Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2026 membekali pelajar SMA Negeri 1 Simo, Kabupaten Boyolali, dengan edukasi pencegahan pernikahan dini dan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan nonfisik yang digelar Kamis (22/10/2026) ini melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Boyolali dan Polres Boyolali untuk meningkatkan kesadaran generasi muda dalam menjaga masa depan.
Dalam penyuluhan tentang pernikahan dini, Slamet Arifin, M.Ag., dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simo menjelaskan bahwa batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia mengingatkan bahwa pernikahan pada usia terlalu muda berisiko mengganggu keberlanjutan pendidikan, kesehatan fisik dan mental, serta kesiapan membangun rumah tangga yang harmonis.

Para siswa juga diajak memperkuat nilai spiritual, memilih lingkungan pergaulan yang positif, dan mengembangkan potensi diri. Orang tua serta guru diharapkan menjadi tempat berdiskusi ketika pelajar menghadapi persoalan atau merencanakan masa depan.
Materi berikutnya disampaikan Iptu Abdul Rohim, S.H., dari Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali. Ia memaparkan dampak penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak kesehatan, menghambat cita-cita, memicu persoalan keluarga, hingga berujung pada konsekuensi hukum.
Pelajar juga diingatkan untuk mewaspadai peredaran narkoba, termasuk tembakau sintetis, serta tidak mencoba zat terlarang dalam bentuk apa pun.
Melalui penyuluhan tersebut, Satgas TMMD berharap para pelajar semakin memahami risiko pernikahan dini dan penyalahgunaan narkoba sehingga mampu mengambil keputusan yang tepat dalam kehidupan sehari-hari.
Kolaborasi TNI, Kemenag, Polri, dan pihak sekolah ini menjadi bagian dari upaya membangun generasi muda Boyolali yang sehat, berkarakter, dan memiliki kesiapan untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Sumber : (Pendim Boyolali).
SAELAN





