Banyumas | Jawapost.Net. — Pemerintah Kabupaten Banyumas mempercepat registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital untuk meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial.

Hingga saat ini, sebanyak 209.176 kepala keluarga (KK) dari total 649.343 KK di Banyumas telah terdaftar atau mencapai 32,21 persen. Pemkab menargetkan cakupan registrasi meningkat menjadi 50 persen hingga akhir Desember 2026.

Percepatan tersebut menjadi salah satu fokus dalam kegiatan pengarahan, monitoring, dan evaluasi Perlinsos bersama Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Sasana Krida GOR Satria Purwokerto, Minggu (1/11/2026) malam.

Kegiatan yang dihadiri sekitar 3.500 undangan itu melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), ketua RT/RW, agen Perlinsos, serta operator desa.

Dalam arahannya, Gus Ipul menegaskan bahwa keseragaman dan akurasi data antarlembaga menjadi fondasi utama keberhasilan program perlindungan sosial. Melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pemerintah berupaya membangun satu basis data sebagai acuan penentuan penerima manfaat.

Menurutnya, pembaruan data dapat dilakukan melalui jalur pemerintahan mulai dari RT/RW hingga pemerintah daerah. Masyarakat juga diberi ruang untuk berpartisipasi melalui aplikasi Cek Bansos.

“Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengusulkan warga yang dinilai layak menerima bantuan sekaligus menyampaikan sanggahan apabila menemukan data penerima yang dianggap tidak tepat sasaran,” jelas Gus Ipul.

Kementerian Sosial juga mengembangkan sistem Perlinsos Digital dengan dukungan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan pengenalan wajah atau face recognition. Teknologi ini digunakan untuk memperkuat proses registrasi dan verifikasi identitas masyarakat yang sebelumnya telah menerima bantuan sosial.

Dengan sistem tersebut, identitas penerima bantuan akan direkam melalui teknologi pengenalan wajah dan terintegrasi dalam basis data Perlinsos Digital.

Dalam sesi dialog, Gus Ipul turut menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawal pembaruan data. Partisipasi warga dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan data penerima bantuan benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi di lapangan.

Baca Juga:  Trans Banyumas Kembali Beroperasi 18 September

Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyampaikan bahwa Banyumas merupakan satu dari 42 kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai lokasi perluasan proyek percontohan digitalisasi bantuan sosial tahun 2026.

Dari total 649.343 KK, sebanyak 209.176 KK telah menyelesaikan registrasi. Untuk mendukung percepatan tersebut, Pemkab Banyumas telah mencatat 7.933 agen Perlinsos, dengan 4.113 orang di antaranya sudah aktif melakukan pendampingan.

“Kami menargetkan registrasi dapat mencapai 50 persen dari seluruh KK di Banyumas hingga akhir Desember 2026. Prosesnya masih terus berjalan dan membutuhkan dukungan semua pihak,” ujar Sadewo.

Sadewo juga memberikan apresiasi kepada Kecamatan Lumbir, Purwojati, dan Sumbang yang mencatat aktivitas registrasi tertinggi. Ia meminta seluruh camat, ketua RT/RW, operator SIKS-NG, agen Perlinsos, serta SDM PKH meningkatkan pendampingan agar masyarakat dapat mengikuti proses registrasi dengan baik.

Menurut Sadewo, digitalisasi perlindungan sosial tidak cukup hanya dengan menghadirkan aplikasi. Lebih dari itu, diperlukan pembenahan proses kerja, integrasi data penerima, serta penguatan sistem verifikasi digital.

“Tujuannya agar penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran, berorientasi pada manusia, dan berbasis data,” tegasnya.

Selain percepatan registrasi, Sadewo juga menyoroti ketidaksesuaian pengelompokan desil kesejahteraan masyarakat yang berdampak terhadap pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) di Banyumas.

Dalam evaluasi UHC 2026, ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi masyarakat dan kategori desil yang tercatat dalam basis data. Sebagian warga yang secara ekonomi dinilai mampu dan sebelumnya menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri tidak lagi bersedia membayar iuran secara mandiri.

Di sisi lain, terdapat masyarakat yang seharusnya masuk kelompok desil 1 hingga 4, tetapi justru tercatat dalam desil 6, 7, bahkan 8.

“Kondisi ini perlu segera dibenahi agar penyaluran bantuan sosial maupun pelaksanaan program perlindungan sosial lainnya benar-benar sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat,” pungkas Sadewo. (**).

S
Baca Juga:  Kantor Imigrasi Cilacap Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Kemenimipas ke-1 Secara Virtual
Penulis / Wartawan
SAELAN

Verified Journalist