
Jawapost.net, Sleman – Yogyakarta | Sebuah mediasi sengketa warisan di Polsek Depok Barat, Yogyakarta, baru-baru ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum dan emosional bagi lansia. Mediasi yang menegangkan tersebut melibatkan seorang ayah berusia 88 tahun (inisial S) dan kedua anaknya, yang berselisih paham mengenai pembagian aset, termasuk sebuah rumah di Jalan Timor Timur, Kaliurang.
Perselisihan muncul akibat perbedaan pandangan antara anak perempuan S (inisial L) yang menuntut pembagian aset secara merata, dan anak laki-laki S (inisial A) yang menolak penjualan rumah tersebut, mengatakannya sebagai amanah dari mendiang ibunya. A, dalam komunikasi telepon dengan Kanit, menyatakan, “Saya setuju dengan keputusan Bapak dan adik saya terkait pembagian aset. Satu hal yang saya minta, rumah di Jalan Timor Timur jangan dijual. Itu amanah ibu saya.”
Ketegangan meningkat ketika L, didampingi lima pengacara, menunjukkan sikap yang kurang menghormati ayahnya. Pada saat ini, Rasmono, S.H., advokat yang mewakili S, menunjukkan keberanian dan profesionalisme yang patut diapresiasi. Dengan tegas, ia menegur L, mengingatkan usia dan kebutuhan akan ketenangan bagi kliennya yang lanjut usia.
Sikap tegas Rasmono, S.H., tidak surut meskipun dihadapkan pada lima pengacara yang mendampingi L. Ia menekankan bahwa tujuan mediasi bukan untuk memenangkan argumen, tetapi untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak. “Saya bisa mencari kemenangan, saya juga bisa mencari kebenaran. Tapi itu bukan tujuan saya. Saya ingin solusi. Ini bukan soal siapa yang paling kuat, melainkan siapa yang mau mengalah demi perdamaian,” tegas Rasmono, S.H.
Meskipun S tampak diam selama mediasi, sorot matanya mencerminkan harapan agar perselisihan ini tidak merusak hubungan keluarga yang telah terjalin bertahun-tahun. Pihak Polsek Depok Barat mengapresiasi profesionalisme dan sikap humanis Rasmono, S.H., menyatakan pendekatan tersebut krusial, terutama dalam kasus yang melibatkan lansia yang membutuhkan perlindungan hukum dan dukungan emosional.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana seorang advokat dapat menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi etika, empati, dan keberanian dalam memperjuangkan hak-hak kliennya, khususnya mereka yang rentan. Rasmono, S.H., memperlihatkan dedikasi dan komitmennya dalam mencari keadilan dan perdamaian.