
Purbalingga, Jawa Tengah, JawaPost.Net – 4 Juni 2025– Aksi damai menandai penolakan warga Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, terhadap aktivitas galian C yang dilakukan oleh CV Pekacangan. Aksi yang berlangsung tertib dan dikawal oleh Polsek Kejobong ini dipicu oleh ketidakpuasan warga terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Andris, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lamuk, menjadi salah satu tokoh yang lantang menyuarakan keresahan warga. Ia menegaskan bahwa aktivitas galian C tersebut dilakukan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Pernyataan Andris ini diperkuat oleh Kepala Desa Lamuk dan sejumlah warga yang turut serta dalam aksi damai tersebut. Ketiadaan sosialisasi dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian CV Pekacangan terhadap hak-hak dan aspirasi masyarakat setempat.
Kekhawatiran utama warga tertuju pada dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas galian C menggunakan alat berat. Kerusakan lingkungan, seperti degradasi lahan dan pencemaran, menjadi isu krusial yang diangkat dalam aksi damai tersebut. Lebih lanjut, warga juga menyoroti janji-janji perbaikan lingkungan yang pernah disampaikan oleh pihak CV Pekacangan, namun hingga kini belum terealisasi. Ketidakpercayaan warga terhadap komitmen perusahaan semakin menguatkan penolakan mereka terhadap kegiatan galian C tersebut.
Sementara itu, pihak CV Pekacangan, yang diwakili oleh Bapak Bambang, memberikan keterangan berbeda. Ia menyatakan bahwa perusahaan telah mengantongi izin lengkap dan beroperasi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses perizinan dan pelaksanaan SOP di lapangan, mengingat adanya perbedaan persepsi yang signifikan antara pihak perusahaan dan masyarakat Desa Lamuk.
Ketegangan antara warga dan pihak perusahaan menuntut adanya mediasi yang adil dan transparan. Perlu dilakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan kepatuhan CV Pekacangan terhadap peraturan perizinan dan dampak lingkungan dari aktivitas galian C. Pemerintah Kabupaten Purbalingga diharapkan dapat berperan aktif dalam menyelesaikan konflik ini, dengan mengedepankan dialog dan solusi yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Keberhasilan mediasi ini akan menjadi tolok ukur keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup. Ke depan, peningkatan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses perizinan kegiatan usaha diharapkan dapat mencegah konflik serupa di masa mendatang. Aksi damai di Desa Lamuk menjadi pengingat penting akan perlunya komunikasi yang efektif dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.