
PURWOKERTO | Jawapost.net – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mencetak prestasi dengan menangkap seorang wanita pengedar psikotropika berinisial HRH (26), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur. Penangkapan berlangsung pada Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 13.05 WIB, dan HRH diketahui merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman dalam kasus serupa.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya transaksi gelap narkoba di lingkungan tersebut.
“Informasi dari warga sangat membantu. Kami lakukan penyelidikan secara intensif, dan ketika tim tiba di lokasi, pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan mengaku sudah tidak lagi terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang,” ujar Kompol Willy.
Namun upaya tersebut tak berhasil. Disaksikan oleh Ketua RT setempat dan sejumlah warga, petugas melakukan penggeledahan di kediaman HRH. Hasilnya mencengangkan: ribuan butir obat-obatan psikotropika ditemukan disembunyikan di atas plafon rumah.
“Dari lokasi, kami berhasil mengamankan 1.945 butir tramadol, 1.995 butir Trihexyphenidyl (heximer), dan 29 butir Atarax alprazolam. Selain itu, kami juga menyita uang tunai Rp200.000, sebuah handphone merek OPPO, serta 45 butir obat berbungkus silver yang kami temukan melalui dua saksi berinisial JA dan SM,” jelasnya.
Kini, HRH telah resmi ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, pelaku juga terancam sanksi tambahan berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Banyumas dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengajak warga untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dan bebas narkoba.