Banyumas (Jawa Post) – Satresnarkoba Polresta Banyumas membekuk seorang pria berinisial TJ (28), warga Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja, yang diduga menjadi pengedar obat terlarang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.125 butir obat keras berbagai jenis.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka.

“Berbekal informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 14.00, berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” kata Kompol Willy.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 655 butir tramadol, 280 butir heximer, 190 butir alprazolam, uang tunai Rp250 ribu hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam. Dari penyelidikan awal, TJ diketahui sudah mengedarkan obat-obatan keras tersebut di wilayah Banyumas.

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Kasus ini masih kami kembangkan dengan memeriksa saksi dan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik. Polresta Banyumas berkomitmen menindak tegas peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan masyarakat,” ujar Willy.

Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. (**).

 

Baca Juga:  Polda Jateng Pastikan Kasus Perselingkuhan Oknum Ditangani Profesional dan Transparan