
Banyumas (Jawapost.net) — Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan terhadap Cahyantoro dalam perkara pengrusakan rumah dan mobil milik seorang pria bernama Teguh. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Rabu (1/10/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengrusakan dengan sengaja. Namun, hukuman tidak perlu dijalani selama masa percobaan, kecuali jika dalam enam bulan ke depan Cahyantoro kembali melakukan tindak pidana. Selain itu, ia diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp.5 juta kepada korban dan biaya perkara sebesar Rp.5 ribu.
Perkara ini bermula ketika Cahyantoro diliputi emosi setelah mendengar kabar bahwa korban, Teguh, diduga mencabuli ponakannya. Dalam keadaan marah, terdakwa kemudian merusak kaca jendela rumah serta mobil milik Teguh.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara spontan akibat dorongan emosional, meski tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum.
- “Perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan, meskipun dilakukan karena alasan emosional,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Ketua Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) Banyumas, Aris Sutijono, CPLA, yang menjadi penasihat hukum Cahyantoro, menilai putusan tersebut sudah sesuai dengan rasa keadilan.
- “Kami menganggap hukuman ini proporsional, karena perbuatan dilakukan spontan dan bukan hasil perencanaan,” ujarnya usai sidang.(**).
